SUARA CIREBON – Tertutup sudah pintu bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024, khususnya untuk maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
Pintu Kesang Pangarep tertutup rapat setelah DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada yang semula bakal menjadi pintu masuk untuk bisa maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
“DPR RI sepakat telah memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Untuk Pilkada Serentak 2024, mengunakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis petang 22 Agustus 2024.
Peluang Kaesang Pangarep juga makin hilang untuk ikut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengambil sikap tegas mengunakan putusan MK sebagai pedoman penyusunan Peraturan KPU (PKPU).
“KPU akan menggunakan putusan MK untuk revisi PKPU yang akan menjadi landasan hukum peyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” tutur Mochammad Afiduddin, Ketua KPU pada Kamis malam 22 Agustus 2024.
Keputusan DPR RI yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan sikap KPU membuat peluang Kaesang Pangarep pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tertutup.
Terkecuali, Kaesang Pangarep ingin maju dalam pilkada untuk tingkat pemilihan bupati atau walikota. Untuk pemilihan bupati dan walikota, putra bungsu Presiden Jokowi masih terbuka lebar, sebab telah memenuhi syarat.
Pintu Kaesang Pangarep untuk calon gubernur dan wakil gubernur tertutup oleh putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 soal penentuan batas usia minimum.
Berdasar putusan MK, syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat ditetapkan oleh KPU. Untuk ini, jika penetapan calon kepala daerah pada Agustus 2024, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.
Kaesang Pangarep baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Pada saat jadwal pengesahan calon kepala daerah oleh KPU, usianya masih 29 tahun, tidak memenuhi syarat.
Berbeda jika Kaesang Pangarep jadi calon bupati atau walikota yang batas usia minimum 25 tahun. Ketua umum PSI itu sudah sangat memenuhi syarat.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep diramaikan bakal maju dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub di Jawa Tengah. Ia diproyeksikan sebagai calon wakil gubernur Jateng berpasangan dengan mantan kapolda Jateng, Muhammad Luthfi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.