SUARA CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengklaim proses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sudah sangat cepat.
Pelayanan adminduk kecuali Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), bisa selesai dalam satu hari. Bahkan, kalau semua persyaratan sudah lengkap, bisa selesai dalam 15 menit saja.
Kepala Disdukcapil, Iman Supriadi mengatakan, pelayanan adminduk seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan surat pindah datang, kini bisa selesai dalam satu hari, kecuali e-KTP.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, bukan hanya satu hari, tapi 15 menit juga selesai,” ujar Iman Supriadi, Senin, 26 Agustus 2024.
Iman mengatakan, semua proses layanan tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak mengurus adminduk tersebut, lebih baik dilakukan secara mandiri.
“Semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kalau lewat orang lain, pasti ada embel-embel biaya dengan alasan uang bensin dan lain-lain,” kata Iman.
Ia mengakui, sebelumnya Disdukcapil masih memberi batasan maksimal layanan tersebut selesai dalam tiga hari. Penerapan batas waktu maksimal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya error pada sistem yang dimiliki.
Program pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga dengan batas maksimal tiga hari sudah berjalan selama satu tahun.



















