SUARA CIREBON – Mantan Sekda Majalengka, Eman Suherman resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri dilakukan Eman Suherman setelah dirinya memastikan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Majalengka 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman membenarkan pengunduran mantan Sekda Majalengka itu sebagai ASN.
Menurut Gatot, surat pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN sudah diterima pada Senin, 26 Agustus 2024.”Surat pengunduran diri sudah kami terima bebehari lalu,”ungkapnya, Kamis, 28 Agustus 2024.
Lanjut Gatot, Eman telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), sebuah langkah formal yang kerap diambil oleh ASN yang berencana mencalonkan diri dalam pilkada.
Sementara itu, Eman menyatakan bahwa langkah untuk maju di Pilkada Majalengka 2024 ini bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan hasil dari pertimbangan matang serta dukungan kuat dari beberapa partai politik, seperti Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, dan PPP.
Eman berencana mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka pada 29 Agustus 2024,atau hari terakhir masa pendaftaran calon.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Inshan Shidik, menegaskan bahwa ASN yang mencalonkan diri di pilkada wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 1, yang menyatakan bahwa calon yang berstatus ASN harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“ASN yang mencalonkan diri di pilkada wajib mengundurkan dirinya sebagai ASN. Sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2024 Pasal 26 ayat 1 ASN,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.