Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Desak Satpol PP Kabupaten Cirebon Tutup Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

Rakisa by Rakisa
Jumat, 13 September 2024
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Desak Satpol PP Kabupaten Cirebon Tutup Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad.* (Foto: Islah/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan pada tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kedawung, yang terindikasi melanggar aturan. Dimana, THM di wilayah tersebut, diduga beroperasi hingga lebih dari pukul 01.00 WIB.

Abraham mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, terkait keberadaan THM yang diduga melanggar aturan jam operasional. Menurut Abraham, THM yang nyata-nyata melanggar harus diberi tindakan tegas, karena telah merugikan masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku.

“Apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya mengimbau Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menutupnya,” ujar Abraham, Kamis, 12 September 2024.

Menurut Abraham, langkah penertiban tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) yang saat ini sedang berproses. Karena, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) tahun 2015.

“Kita saling mengisi, Satpol PP sebagai penegak Perda juga punya kewenangan. Kami tidak ada tuntunan apa-apa, kami tidak terkontaminasi,” tegasnya.

Bilamana Satpol PP Kabupaten Cirebon masih ragu, Abraham menegaskan, pihaknya mengaku akan bertanggung jawab.

“Kalau tidak tertib, silakan tutup saja. Saya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah THM di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon diduga melanggar aturan jam operasional. Pasalnya, berdasarkan regulasi (Perda) yang berlaku, hiburan malam diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 01.00 WIB.

Terkait penindakan terhadap THM yang melanggar aturan perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan, proses penegakan aturan tidak bisa hanya bergantung pada satu instansi. Semua pihak, menurut dia, harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Imam mengaku, pihaknya belum mengambil tindakan tegas lantaran menunggu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Sementara, kewenangan terkait jam operasional tempat hiburan malam berada di bawah kendali Disbudpar.

“Satpol PP hanya bisa bertindak setelah menerima rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Disbudpar. Jadi kami harus menunggu proses yang ada di SKPD terkait sebelum bisa bertindak,” kata Imam, belum lama ini.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Menurutnya, sesuai dengan prosedur standar operasional standar (SOP), langkah awal penindakan terhadap pelanggaran adalah melalui surat teguran.

“Sebelum ada tindakan lebih lanjut, surat teguran harus diberikan terlebih dahulu,” katanya.

Iman mengingatkan, para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.

“Kami terus melakukan patroli melalui bidang ketertiban umum untuk memantau situasi di lapangan. Tapi untuk penindakan, ada prosedur yang harus dipatuhi, termasuk rekomendasi dari SKPD yang berwenang,” teganya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Abraham MohammadCirebonDisbudpar Kabupaten CirebonKabupaten CirebonSatpol PP Kabupaten CirebonTempat Hiburan Malam
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.