SUARA CIREBON – Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan pada tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kedawung, yang terindikasi melanggar aturan. Dimana, THM di wilayah tersebut, diduga beroperasi hingga lebih dari pukul 01.00 WIB.
Abraham mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, terkait keberadaan THM yang diduga melanggar aturan jam operasional. Menurut Abraham, THM yang nyata-nyata melanggar harus diberi tindakan tegas, karena telah merugikan masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya mengimbau Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menutupnya,” ujar Abraham, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Abraham, langkah penertiban tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) yang saat ini sedang berproses. Karena, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) tahun 2015.
“Kita saling mengisi, Satpol PP sebagai penegak Perda juga punya kewenangan. Kami tidak ada tuntunan apa-apa, kami tidak terkontaminasi,” tegasnya.
Bilamana Satpol PP Kabupaten Cirebon masih ragu, Abraham menegaskan, pihaknya mengaku akan bertanggung jawab.
“Kalau tidak tertib, silakan tutup saja. Saya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah THM di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon diduga melanggar aturan jam operasional. Pasalnya, berdasarkan regulasi (Perda) yang berlaku, hiburan malam diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 01.00 WIB.
Terkait penindakan terhadap THM yang melanggar aturan perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan, proses penegakan aturan tidak bisa hanya bergantung pada satu instansi. Semua pihak, menurut dia, harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Imam mengaku, pihaknya belum mengambil tindakan tegas lantaran menunggu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Sementara, kewenangan terkait jam operasional tempat hiburan malam berada di bawah kendali Disbudpar.
“Satpol PP hanya bisa bertindak setelah menerima rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Disbudpar. Jadi kami harus menunggu proses yang ada di SKPD terkait sebelum bisa bertindak,” kata Imam, belum lama ini.
Menurutnya, sesuai dengan prosedur standar operasional standar (SOP), langkah awal penindakan terhadap pelanggaran adalah melalui surat teguran.
“Sebelum ada tindakan lebih lanjut, surat teguran harus diberikan terlebih dahulu,” katanya.
Iman mengingatkan, para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.
“Kami terus melakukan patroli melalui bidang ketertiban umum untuk memantau situasi di lapangan. Tapi untuk penindakan, ada prosedur yang harus dipatuhi, termasuk rekomendasi dari SKPD yang berwenang,” teganya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.