SUARA CIREBON – Pernyataan Virnarni Septa Arini di beberapa media massa yang mengklaim sebagai koordinator nasabah koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera dibantah Darmaji, SH, MH, kuasa hukum dari H Moh Yahya dan Imam Santoso.
Bantahan keras tersebut disampaikan Darmaji menyusul aksi unjuk rasa Virnarni Septa Arini bersama para nasabah di depan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan kantor cabang Bank Mandiri Tegalwangi, Plered beberapa hari lalu.
Menurut Darmaji, kliennya yang bernama H Moh Yahya dan Imam Santoso tidak pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada Virnarni Septa Arini yang merupakan anggota KSPPS BMT CSI untuk melakukan demonstrasi di dua tempat tersebut.
“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Arini selaku koordinator atau korlap yang ditunjuk oleh klien kami, itu bohong. Klien kami tidak pernah memberikan surat kuasa ataupun menunjuknya,” ujar Darmaji, Ahad, 8 September 2024.
Ia memastikan, aksi yang dilakukan Arini dan sejumlah nasabah yang mendesak Kejari menyerahkan aset untuk dikelola para nasabah, berasal dari kelompok Arini sendiri, dan bukan dari kelompok yang lain.
“Kalau dia (Arini, red) mengatasnamakan kuasa dari Mohamad Yahya dan Imam Santoso, tunjukkan surat kuasanya,” kata Darmaji.
Ia menegaskan, upaya Arini untuk mengambilalih pengelolaan aset, baik berupa uang maupun berupa benda tidak bergerak lainnya, tidak mungkin bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 31 Juli 2017 silam, harta benda yang disita atau dirampas oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional.
“Bukan dikuasai oleh negara. Jadi, tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa setelah dirampas dan disita kemudian dikembalikan kepada Arini, itu tidak ada (putusan pengadilan seperti itu,” tegasnya.
Sementara terkait desakan Arini dan kawan-kawan yang juga mendesak kantor cabang Bank Mandiri Tegalwangi menyerahkan aset berupa uang ratusan miliar rupiah, Darmaji meminta agar Arini bisa membuktikan terlebih dahulu nomor rekening yang dimaksud.
Pasalnya, tiga nomor rekening atas nama kliennya di bank tersebut, baik di kantor cabang maupun pusat, sudah tidak ada saldonya dan sudah ditutup oleh pihak bank. Ia menyebut, nomor rekening kliennya sudah disita oleh Bareskrim yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Sumber.
“Buktikan nomor rekeningnya dulu, ada saldonya tidak, masih aktif tidak dan atas nama siapa. Jangan asal berkoar di surat kabar tapi tidak bisa membuktikan, itu menyesatkan anggota. Itu tidak ada saldo, sudah tutup,” tandasnya.
Darmaji menilai, pernyataan dan aksi yang dilakukan Arini telah membuat gaduh anggota KSPPS BMT CSI lainnya yang saat ini sedang tenang menunggu pelelangan dan pencairan dari Kejari.
Karenanya, Darmaji pun membuka peluang untuk melakukan somasi kepada Arini atas tindakan yang telah dilakukan tersebut.
“Bisa jadi kita akan bikin somasi kepada Arini,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Darmaji, Arini juga telah melaporkan kembali tindak pidana yang dilakukan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri. Padahal, kasus tersebut telah berakhir karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tindak pidana yang mana lagi, itu sudah berakhir. Kalau diadukan lagi kan Ne Bis,” paparnya.
Darmaji berharap agar para nasabah tetap bersabar menunggu proses lelang yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon. Karena, proses lelang terhadap puluhan aset KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera tidaklah mudah.
Seperti diketahui, setelah melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan aset KSPPS BMT CSI untuk dikelola para nasabah pada Rabu, 4 September 2024 lalu, Arini dan para nasabah juga luruk di kantor cabang Bank Mandiri Tegalwangi pada Kamis, 5 September 2024. Mereka meminta pihak bank tersebut mencairkan uang ratusan miliar yang diklaim masih tersimpan di dalam nomor rekening atas nama Moh Yahya dan Imam Santoso.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.