SUARA CIREBON – Sebanyak 4 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
Ke-4 pasangan Cabup-cawabup Cirebon ini ialah H Imron – H Agus Kurniawan Budiman, Hj Wahyu Tjiptanigsih – H Solichin, H Mohammad Lutfi – Dia Ramayana dan Rahmat Hidayat – Imam Saputra.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, hari ini (Sabtu, 14 September 2024) KPU menyerahkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepada narahubung dari pasangan calon juga sekaligus diumumkan hasil perbaikan yang sudah dilakukan.
“Dari 4 pasangan yang sudah mendaftar sebelumnya dinyatakan MS. Perbaikan yang dilakukan sebelumnya seperti foto yang tidak sesuai, lalu upload KTP yang tidak terbaca dan beberapa hal lain yang harus dilakukan verifikasi,” ujar Esya, Sabtu, 14 September 2024.
Dikatakan Esya, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi syarat pokok calon seperti ijasah dari bakal pasangan calon. Verifikasi yang dilakukan KPU, dikatakan Esya, yakni mendatangi sekolah dan juga universitas.
“Setelah ini kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan masyarakat. Tahapan ini dilakukan dari 15-21 September 2024. Setelah itu, ketika tidak ada tanggapan maka pasangan ini akan diterapkan menjadi calon,” tandasnya.
Senada dengan Esya, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tanggapan masyarakat tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Selain itu juga tercatat dalam SK KPU nomor 1229.
“Untuk mekanisme aduan atau tanggapan masyarakat ini berdasarkan aturan yang ada bisa melalui online dan offline. Dimana masyarakat yang akan melapor harus menyiapkan KTP dan dokumen pendukung,” katanya.
KPU, menurut Apendi, tidak akan memroses aduan dari masyarakat yang bersifat pribadi namun lebih kearah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan hukum.
Sementara itu, hadir dalam kegiatan itu anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawwaz selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Amir pun mengapresiasi KPU Kabupaten Cirebon yang selalu merespons saran perbaikan yang dilayangkan oleh Bawaslu. Saran perbaikan dari Bawaslu ini kemudian dilanjutkan kepada LO masing-masing pasangan calon.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada Pilkada serentak ini. Salah satu partisipasi aktif masyarakat dengan memanfaatkan momen tahapan tanggapan masyarakat sekarang ini,” ujarnya singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.