SUARA CIREBON – Sebanyak 4 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
Ke-4 pasangan Cabup-cawabup Cirebon ini ialah H Imron – H Agus Kurniawan Budiman, Hj Wahyu Tjiptanigsih – H Solichin, H Mohammad Lutfi – Dia Ramayana dan Rahmat Hidayat – Imam Saputra.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, hari ini (Sabtu, 14 September 2024) KPU menyerahkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepada narahubung dari pasangan calon juga sekaligus diumumkan hasil perbaikan yang sudah dilakukan.
“Dari 4 pasangan yang sudah mendaftar sebelumnya dinyatakan MS. Perbaikan yang dilakukan sebelumnya seperti foto yang tidak sesuai, lalu upload KTP yang tidak terbaca dan beberapa hal lain yang harus dilakukan verifikasi,” ujar Esya, Sabtu, 14 September 2024.
Dikatakan Esya, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi syarat pokok calon seperti ijasah dari bakal pasangan calon. Verifikasi yang dilakukan KPU, dikatakan Esya, yakni mendatangi sekolah dan juga universitas.
“Setelah ini kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan masyarakat. Tahapan ini dilakukan dari 15-21 September 2024. Setelah itu, ketika tidak ada tanggapan maka pasangan ini akan diterapkan menjadi calon,” tandasnya.
Senada dengan Esya, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tanggapan masyarakat tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Selain itu juga tercatat dalam SK KPU nomor 1229.
“Untuk mekanisme aduan atau tanggapan masyarakat ini berdasarkan aturan yang ada bisa melalui online dan offline. Dimana masyarakat yang akan melapor harus menyiapkan KTP dan dokumen pendukung,” katanya.



















