Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Satpol PP Kabupaten Cirebon Layangkan Surat Imbauan ke Tempat Hiburan Malam

Islahuddin by Islahuddin
Rabu, 18 September 2024
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Satpol PP Kabupaten Cirebon Layangkan Surat Imbauan ke Tempat Hiburan Malam

Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon menyampaikan imbauan terkait aturan yang harus ditaati THM saat melakukan patroli, beberapa hari lalu.* (Foto: Dokumen/Satpol PP Kabupaten Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik dan pengelola malam (THM) yang ada di kawasan Kedawung dan Beber, untuk tidak beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya, mengatakan, surat imbauan tersebut telah dilayangkan saat melakukan patroli ke THM di kawasan Kedawung dan Beber, pada Sabtu, 15 September 2024 malam lalu.

Menurut Wisma Wijaya, surat imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait THM yang terindikasi masih buka melebihi jam operasional.

“Kami sudah menindaklanjuti sesuai regulasi dan tupoksi kami dengan memberikan surat imbauan kepada semua THM. Semua kami datangi, di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Beber tidak ada yang terlewat,” ujar Wisma, Selasa, 17 September 2024.

Dari hasil patroli yang dilakukan, pihaknya tidak melihat adanya THM yang melanggar, termasuk THM yang disebut-sebut terindikasi melanggar hingga telah diketahui publik melalui media massa, beberapa waktu lalu

Ia menyebut, jam operasional semua THM di dua wilayah tersebut sudah sangat tertib sesuai Perbup Nomor 35 tahun 2006, yakni tutup pukul 01.00 WIB.

“Kami sudah melakukan imbauan, ternyata tidak diketemukan karena semuanya tertib. Tidak ada indikasi yang melanggar,” kata Wisma.

Sedangkan terkait sanksi bagi THM yang melanggar, lanjut Wisma, akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada yakni dilakukan teguran secara lisan oleh dinas pengampu. Hal itu, karena regulasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPARKAB) saat ini masih digodok oleh DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami akan memonitor perkembangan lebih lanjut. Adapun untuk langkah selanjutnya, kita menunggu regulasi Ripparkab yang saat ini sedang digodog di dewan,” paparnya.

Sebelumnya, THM di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon terindikasi melanggar aturan karena masih beroperasi hingga lebih dari pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad, Kamis, 12 September 2024.

Menurut Abraham, keberadaan THM yang diduga masih membandel tersebut sudah ia koordinasikan dengan pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Dalam koordinasi tersebut, dirinya mendesak Satpol PP melakukan penindakan terhadap THM yang jam operasionalnya melebihi ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, THM tersebut harus diberi tindakan tegas karena telah merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025

“Apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya mengimbau Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menutupnya,” ujar Abraham.

Menurut Abraham, langkah penertiban tidak harus menunggu RIPPARKAB yang saat ini sedang berproses. Karena, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) tahun 2015.

“Kita saling mengisi, Satpol PP sebagai penegak Perda juga punya kewenangan. Kami tidak ada tuntunan apa-apa, kami tidak terkontaminasi,” tegasnya. “Kalau tidak tertib, silakan tutup saja. Saya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonKabupaten CirebonSatpol PP Kabupaten CirebonTempat Hiburan MalamTempat Hiburan Malam di Cirebon
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi
Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.