SUARA CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan hadir di lokasi kampanye pasangan calon (paslon) baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota dalam Pilkada 2024 ini. Kehadiran ASN tersebut, hanya untuk mendengarkan program atau visi misi dari para calon kepala daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya menegaskan, keberadaan ASN di tempat kampanye hanya untuk mendapatkan informasi dan berbagai program yang disampaikan calon kepala daerah.
Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menyebut keberadaan ASN di lokasi kampanye bukan untuk ikut berkampanye, melainkan untuk mendapatkan berbagai informasi dari sejumlah paslon yang ada.
“Mendagri sudah memberikan statemen bahwa ASN boleh berada di tempat kampanye untuk mendapatkan informasi atau berbagai program dari calon. Jadi bukan ikut kampanye, tapi ikut mendapatkan berbagai informasi dari berbagai paslon yang ada,” ujar Wahyu Mijaya saat ditemui di Pendopo Bupati Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu, 18 September 2024.
Namun sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis terkait pengawasan keberadaan ASN di lokasi kampanye. Wahyu mengaku akan mengomunikasikan hal tersebut dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
“Makanya kita tunggu dulu petunjuk teknisnya. Tapi kita terus berkomunikasi termasuk dengan Bawaslu, agar jangan sampai merugikan ASN yang ingin mendapatkan informasi dan duduk di lokasi kampanye tapi akhirnya malah seolah-olah menjadi tidak netral,” kata Wahyu.
Rencananya, pihaknya bakal mengundang berbagai pihak dari mulai ASN yang diwakili kepala perangkat daerah, camat dan kuwu, pada Jumat besok.
“Mereka dikumpulkan untuk menandatangani pakta integritas bahwa seluruh aparat harus netral, tidak ada keberpihakan kepada pihak yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada,” tegasnya.
Selain dengan Bawaslu, Pj Bupati Cirebon itu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Salah satu hasil diskusi dengan Forkopimda, pihaknya berencana menggelar deklarasi kampanye damai pada Senin setelah penandatanganan pakta integritas.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye paslon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran ASN di lokasi kampanye dimaksudkan untuk mendapatkan referensi dalam memilih calon pemimpin.
ASN diperbolehkan hadir di lokasi kampanye untuk mendengarkan visi misi paslon, karena ASN memiliki hak pilih. Namun, ASN tidak boleh berkampanye aktif. Kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.