SUARA CIREBON – Pemberhentian dua anggota DPRD Kota Cirebon terpilih hasil Pemilu 2024, Dani Mardani (PAN) dan Fitria Pamungkaswati (PDIP) karena maju di Pilkada masih berproses di DPRD.
Meski Dani dan Fitria telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif , namun hal tersebut belum dapat diproses, karena terbentur aturan. Aturan dimaksud yakni pengunduran diri anggota legislatif harus disetujui (tandatangani) pimpinan definitif DPRD, yang kini tengah diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
Sembari terus berproses di DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengundang dua calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbesar kedua di bawah Dani dan Fitria di masing-masing partai dan dapil, Rabu, 18 September 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, berdasarkan rekapitulasi suara Pemilu 2024, suara terbesar kedua caleg PAN di bawah Dani Mardani diraih Anton Octavianto, sementara suara terbesar kedua caleg PDIP di bawah Fitria Pamungkaswati diraih Umar Stanis Klau.
Menurut Mardeko, pihaknya mengundang Anton Octavianto dan Umar Stanis Klau untuk dimintai klarifikasi, terkait dengan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengganti antar waktu (PAW).
“Diundang untuk meminta klarifikasi, tindak lanjut surat dari DPRD terkait surat pengganti antar waktu,” kata Mardeko.
Melalui surat dari yang diterima, lanjut Mardeko, KPU diminta untuk menyampaikan hasil pileg untuk PAN di Dapil 4, dan untuk PDI Perjuangan di Dapil 3, karena dua partai di dapil tersebut, ada dua nama yang mengundurkan diri.
“Kita diminta untuk menyampaikan nama calon pengganti dari Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati. Setelah klarifikasi ini, besok kami serahkan dua nama ke DPRD,” kata Mardeko.
Sementara itu, usai memberikan klarifikasi kepada KPU, Anton Octavianto mengatakan kedatangannya bersama LO PAN untuk memberikan klarifikasi terkait dengan perayaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan PAW.
Menurut Anton, persyaratan yang dibutuhkan, masih sama dengan syarat saat dulu mencalonkan diri di Pileg. Hanya saja, ada beberapa berkas persyaratan yang harus diperbarui, seperti berkas cek kesehatan, hingga surat keterangan tidak pernah berperkara dari Pengadilan Negeri, yang memang memiliki limitasi waktu.
“Tadi kita klarifikasi berkas persyaratan, terutama dari DPP, ada perselisihan gak, di PAN aman. Semua sudah selesai, syarat-syarat semua sudah lengkap dan sudah diperbarui,” kata Anton.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.