SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) pemetaan titik lokasi tempat kampanye dan pemasangan bahan kampanye serta alat peraga kampanye pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM Kota Cirebon, Hasan Basri mengatakan, rakor digelar dalam rangka memetakan titik kampanye tertutup dan terbuka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon pada tahap kampanye Pilkada 2024.
“Selain memetakan titik lokasi kampanye, rakor juga membahas tempat yang dapat dipasang bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah,” kata Hasan Basri di sela rakor, Kamis, 19 September 2024.
Pada tahapan kampanye nanti, Hasan meminta tim pemenangan pasangan calon untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye.
“Karena memang kami sudah tentukan titik lokasi yang diperbolehkan, termasuk tempat untuk kampanye tatap muka kami sudah siapkan lokasinya,” kata Hasan.
Untuk tempat kampanye tatap muka, lanjut Hasan, KPU Kota Cirebon telah menyiapkan tiga tempat. Ketiga tempat itu, menurut dia, tidak jauh beda dengan saat kampanye pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin.
“Tempat kampanye di Kota Cirebon ini memang tidak jauh beda dengan kampanye pemilu kemarin yakni, Lapangan Kesenden, Lapangan Kebon Pelok Harjamukti, dan Lapangan Parkir Timur Stadion Bima atau Patung Bima,” ujarnya.
Kemudian, untuk pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kota Cirebon telah memetakan beberapa titik yang tersebar di lima kecamatan. Riciannya, imbuh Hasan, Kecamatan Pekalipan ada 18 titik ruas jalan yang diperbolehkan untuk memasang APK, Kecamatan Kesambi 20 titik, Kecamatan Harjamukti terdapat 27 titik, Kecamatan Lemahwungkuk 20 titik dan Kecamatan Kejaksan 19 titik.
“Untuk pemasangan baliho titiknya adalah Kecamatan Kejaksan di taman depan BKPP, Kecamatan Lemahwungkuk di taman depan Bank Mandiri, Kecamatan Harjamukti di Taman Wahana Tata Nugraha (depan terminal), Kecamatan Pekalipan di Pasar Jagasatru, Kecamatan Kesambi depan Gedung Wanita,” tuturnya.
Selain menentukan tempat untuk kampanye dan pemasangan APK, KPU Kota Cirebon juga menentukan tempat yang dilarang untuk kampanye ataupun pemasangan APK.
“Dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum, ibadah, RS, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, taman dan pohon,” tegasnya.
Untuk kampanye tatap muka, KPU memberikan toleransi kepada tim paslon boleh melakukan kampanye tatap muka di fasilitas pendidikan namun khusus untuk perguruan tinggi dan itu pun dilakukan di hari libur.
“Dan pastinya harus ada izin pihak perguruan tinggi, selain di perguruan tinggi sangat dilarang,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.