SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon belum mengusulkan tiga nama pejabat eselon II ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk ditetapkan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) pengganti M Arif Kurniawan yang akan berakhir masa jabatannya pada 28 September 2024 mendatang.
Saat ini, beredar nama-nama pejabat eselon II B di lingkup Pemkot Cirebon yang diperkirakan akan menggantikan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda. Arif sendiri tidak secara otomatis dapat diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Sekda, karena telah menjalani penugasan selama sembilan bulan (3×3 bulan, red).
Jabatan Arif Kurniawan sebagai pj sekda sebenarnya bisa diperpanjang, namun proses yang harus ditempuh lebih rumit, karena perlu diusulkan ke pemerintah pusat dan mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi yang dihimpun menyebut, tiga nama pejabat eselon IIB yang diusulkan untuk mengisi posisi Pj Sekda adalah Kepala DKUKMPP, H Iing Daiman, Kepala Dinas Pendidikan, Kadini dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Agus Sukmanjaya.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengatakan, rencana pengisian Pj Sekda masih dibahas oleh Pj Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hal yang masih dalam pembahasan mencakup opsi untuk memperpanjang jabatan Arif Kurniawan atau mengusulkan nama Pj Sekda baru dari kalangan pejabat eselon IIB lainnya yang memenuhi syarat.
“Masih dibahas oleh Pak Wali. Nanti, setelah ada perintah, baru akan kita proses ke provinsi,” ujar Sri Lakshmi, Jumat, 20 September 2024.
Yang jelas, menurut dia, nama Pj Sekda harus segera diusulkan ke provinsi, karena mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari gubernur memerlukan proses dan waktu. Terlebih, posisi Pj Sekda harus sudah terisi sebelum tanggal 28 September.
“Pada waktunya nanti akan diusulkan. Insyaallah, keburu waktunya. Pengirimannya bisa lewat aplikasi, jadi tidak ada lagi proses pengiriman berkas secara manual,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalankan tugas selama sembilan bulan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan tidak secara otomatis dapat diperpanjang masa jabatannya.
Pasalnya, sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentangPenunjukan Pj Sekda, masa jabatan pj sekda adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga kali.
Merujuk pada SK pengangkatan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda Pemkot Cirebon pada 28 Desember 2023, maka tepat tanggal 28 September mendatang, ia akan genap menjabat selama sembilan bulan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.