SUARA CIREBON – Penyanyi cantik Mahalini akhirnya melaporkan akun TikTok @hazwa yang menyebarkan isu tentang dugaan perselingkuhan dirinya dengan keyboadist ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin,23 September 2024 membenarkan laporan dari Mahalini tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakbar,” terang Ade Ary menjelaskan soal laporan Mahalini.
Pengaduan atau laporan Mahalini teregister dengan nomor laporan LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan yang tercantum terkait Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE.
Mahalini yang juga istri Rizky Febian, dalam laporannya menyertakan barang bukti berupa tangkap layar fitnah tersebut.
“Pelapor dan korbannya adalah saudari LKMAR alias M dengan membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok,” sambung Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menceritakan kejadian itu pada tahun 2023. Mahalini melihat ada akun TikTok yang memfitnahnya berselingkuh.
“Korban sekitar tahun 2023, melihat di sebuah akun Tiktok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban, di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya, namun hal tersebut tidak benar adanya,” cerita Kombes Ade Ary.
Namun pada awal tahun 2024 terlapor tidak ada dalam penyelidikan. Pihak kepolisian sudah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut.
Mereka mengaku akan mengabarkan informasi jika ada perkembangan.
“Nanti kami update lagi ya mohon waktu. Nanti kami pastikan, saksinya ada dua,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.