SUARA CIREBON – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) diharapkan membawa kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Cirebon.
Hal itu karena Perda Ripparkab akan menjadi payung hukum bagi keberlangsungan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan kemajuan pariwisata di Kabupaten Cirebon.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) bersama seluruh camat se-Kabupaten Cirebon dengan agenda pembahasan tentang Desa Wisata dan Perbup tentang Pemajuan Kebudayaan, Rabu, 25 September 2024.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad mengatakan, saat ini Raperda Ripparkab tinggal menunggu ketuk palu dari DPRD setempat untuk menjadi Perda.
Abraham memaparkan, desa wisata terbagi dalam dua kategori yakni desa wisata alam berdasarkan kekayaan alam di desa tersebut dan desa wisata dengan alam buatan.
Ia menjelaskan, objek wisata Banyu Panas di Desa Palimanan Barat dan objek wisata Batu Lawang di Desa Cupang, Kecamatan Gempol dengan view yang indah merupakan wisata alam dengan kekuatan alam yang dimiliki dua desa tersebut.
Sedangkan desa wisata dengan alam buatan yang dikembangkan, ada di Desa Suranenggala. Desa-desa lainnya juga bisa saja meniru desa wisata tersebut dengan melakukan studi tiru ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dimana, di daerah Malang Jawa Timur terdapat hamparan sawah yang telah disulap menjadi obyek wisata.
“Desa Wisata itu diciptakan sendiri. Kita bisa melakukan studi tiru ke Jawa Tengah atau Jawa Timur seperti di Malang. Di daerah itu, yang tadinya sawah biasa tapi bisa menjadi objek wisata,” kata Abraham.
Abraham memastikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon siap memberikan dukungan untuk desa wisata melalui sejumlah pintu sesuai ketentuan.
“Support untuk kelompok sadar wisata (pokdarwis) misalkan, diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sedangkan untuk konsep wisatanya, akan disupport oleh Disbudpar dan pencairan anggarannya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ujarnya.
Menurutnya, dinas-dinas tersebut, akan mendukung agar desa yang telah ditetapkan menjadi desa wisata dapat berkembang hingga memberi nilai tambah bagi masyarakatnya.
“Ada tiga dinas yang akan menaungi desa wisata. Cukup lumayan untuk penganggarannya, bisa untuk mengembangkan Desa Wisata. Kemudian dari desanya sendiri punya aset dari ADD maupun DD,” paparnya.
Abraham menyampaikan, rakor juga membahas mandatori kegiatan pada kecamatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon, terutama anggaran pagu indikatif kewilayahan (PIK). Pihaknya berharap agar mandatori tersebut bisa dimaksimalkan.
“Masalah penganggaran mandatori itu cikal bakalnya dari Bapelitbangda. Nanti ada tiga penganggaran yaitu dari pokok pikiran (pokir), pagu indikatif sektoral (PIS), dan pugu indikatif kewilayahan (PIK) dan kita sebagai tim monev-nya,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.