Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Razia di Cirebon, Pasangan Mesum Dihukum Bayar Denda Langsung

Islahuddin by Islahuddin
Selasa, 1 Oktober 2024
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Razia di Cirebon, Pasangan Mesum Dihukum Bayar Denda Langsung

Mobil bank bjb standby di halaman kantor Satpol PP untuk melayani pembayaran denda pasangan mesum yang terjaring razia, beberapa hari lalu.* (Foto: Dokumen/Satpol PP Kabupaten Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melakukan razia di Cirebon penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Senin, 30 September 2024.

Pada razia di Cirebon kali ini, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melaksanakan penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang kerap mangkal di lampu merah depan Kantor Pos Sumber.

Sebelumnya, petugas Satpol PP merazia sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kedawung. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 pasangan mesum bukan suami istri kedapatan berdua di kamar kos. Diduga tempat kos tersebut, dijadikan lokasi prostitusi terselubung.

Razia di Cirebon serupa berlanjut ke sejumlah tempat kos dan hotel melati di Kecamatan Beber. Hasil razia di lokasi tersebut, Satpol PP berhasil menggelandang 10 pasangan diduga mesum alias bukan pasangan sah. Sehingga jumlah total pasangan mesum yang diamankan dari dua wilayah tersebut mencapai 23 pasangan.

Puluhan pasangan mesum tersebut langsung dilakukan tindakan tegas berupa denda administratif. Bahkan, Satpol-PP Kabupaten Cirebon langsung menghadirkan bank bjb di depan Kantor Satpol PP setempat. Hal itu agar denda administratif bisa langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya mengatakan, pemberlakuan denda administratif tersebut, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang  yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp10.000.000,00.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Kemudian pada pasal 24 ayat (4) disebutkan, setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, di jalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya. Pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Namun demikian, kata Wisma, dalam penerapan denda kali ini pihaknya tidak memberlakukan denda maksimal. Ia meyakini, penerapan denda di tempat tersebut dapat memberikan efek jera.

“Pembayarannya melalui bank bjb dan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon,” kata Wisma.

Ia menjelaskan, nilai denda kepada masing-masing pelanggar bervariasi dari mulai Rp300.000 sampai Rp500.000, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Wisma juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak tegas para pelanggarnya.

“Masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDendaKabupaten CirebonmesumPekatPenyakit MasyarakatRaziaRazia di CirebonSatpol PP Kabupaten Cirebon
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.