SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melakukan razia di Cirebon penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Senin, 30 September 2024.
Pada razia di Cirebon kali ini, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melaksanakan penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang kerap mangkal di lampu merah depan Kantor Pos Sumber.
Sebelumnya, petugas Satpol PP merazia sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kedawung. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 pasangan mesum bukan suami istri kedapatan berdua di kamar kos. Diduga tempat kos tersebut, dijadikan lokasi prostitusi terselubung.
Razia di Cirebon serupa berlanjut ke sejumlah tempat kos dan hotel melati di Kecamatan Beber. Hasil razia di lokasi tersebut, Satpol PP berhasil menggelandang 10 pasangan diduga mesum alias bukan pasangan sah. Sehingga jumlah total pasangan mesum yang diamankan dari dua wilayah tersebut mencapai 23 pasangan.
Puluhan pasangan mesum tersebut langsung dilakukan tindakan tegas berupa denda administratif. Bahkan, Satpol-PP Kabupaten Cirebon langsung menghadirkan bank bjb di depan Kantor Satpol PP setempat. Hal itu agar denda administratif bisa langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya mengatakan, pemberlakuan denda administratif tersebut, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp10.000.000,00.
Kemudian pada pasal 24 ayat (4) disebutkan, setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, di jalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya. Pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Namun demikian, kata Wisma, dalam penerapan denda kali ini pihaknya tidak memberlakukan denda maksimal. Ia meyakini, penerapan denda di tempat tersebut dapat memberikan efek jera.
“Pembayarannya melalui bank bjb dan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon,” kata Wisma.
Ia menjelaskan, nilai denda kepada masing-masing pelanggar bervariasi dari mulai Rp300.000 sampai Rp500.000, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Wisma juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak tegas para pelanggarnya.
“Masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.