SUARA CIREBON – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan roda empat untuk lima kategori, selama dua bulan dimulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dalam edaran yang dikeluarkan Bapenda Jabar tersebut, para wajib pajak diberi pengampunan tunggakan pokok 3 tahun ke atas, jika melakukan pembayaran selama program pemutihan tersebut berlangsung.
Program pemutihan PKB tersebut, disambut baik masyarakat termasuk yang berdomisili di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Mereka memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pusat Pendapatan Pengelolaan Daerah (BP3D) Wilayah Kabupaten Cirebon 2 Ciledug.
Salah seorang wajib pajak, asal Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Wawan mengungkapkan, dirinya yang memiliki kendaraan roda empat dan telah menunggak pajak selama 3 tahun.
Wawan mengaku langsung mendatangi kantor Samsat Ciledug, setelah mendapatkan informasi dari media sosial bahwa mulai tanggal 1 Oktober di Bapenda Jabar ada program pemutihan PKB. Ia mengaku tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan miliknya yang telah menunggak selama 3 tahun.
“Adanya program pemutihan pajak kendaraan bisa meringankan biaya pembayaran pajak, dari sebelumnya harus membayar pajak beserta denda dan lainnya sebesar Rp8 juta, namun dengan adanya program pemutihan saya hanya membayar pajak Rp6 juta atau lebih hemat sekitar Rp2 juta,” kata Wawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Wawan berharap program pemutihan pembayaran PKB tersebut, bisa dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam setahun.
“Kalau bisa program ini dilaksanakan secara berkelanjutan minimalnya setahun 2 sampai 3 kali sehingga wajib pajak merasa sangat diringankan,” ujarnya.
Senada, Munawaroh, warga Kecamatan Gebang, mengaku sepeda motor miliknya sudah lama tidak pernah membayar pajak. Ia memperkirakan, pajak motornya itu telah 8 tahun menunggak. Namun, ketika memiliki niat untuk membayar pajak, jumlah yang harus dibayar sangat memberatkan dirinya.
“Sepeda motor saya nunggak 8 tahun. Pas mau bayar jumlah tunggakan pokok dan denda semuanya sekitar Rp2 juta. Tentu ini sangat berat buat saya. Dengan adanya pemutihan, hanya hanya bayar Rp850.000 saja,” kata Munawaroh.
Ia mengaku beruntung mendapat informasi adanya pemutihan denda pajak hingga tahun ketiga dan seterusnya tersebut.
“Program pemutihan ini kesempatan bagi saya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan motor milik saya ini,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.