SUARA CIREBON – Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon mendukung gerakan cuti massal yang dilakukan seluruh hakim di Indonesia, dengan menunda persidangan dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 nanti.
Juru bicara (jubir) PN Sumber, Dr Amirul Faqih SH MH, mengatakan, gerakan cuti massal tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap seruan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menurut Amirul Faqih, gerakan cuti bersama tersebut berawal dari aspirasi para hakim di Indonesia terkait keadilan dan kesejahteraan para hakim.
Adapun gerakan cuti bersama yang dimaksud, ialah gerakan dalam bentuk pertemuan dengan mengambil cuti, karena cuti merupakan hak semua pekerja, termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Ada aspirasi dari rekan-rekan hakim, berkumpul membuat satu gerakan solidaritas hakim se-Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan hakim. Di dalam gerakan itu pada kesimpulannya tanggal 7-11 Oktober mereka akan melakukan gerakan yakni, gerakan dalam bentuk bertemu, mereka cuti,” ujar Amirul Faqih Hamzah kepada Suara Cirebon, Selasa, 1 September 2024.
Terkait hal tersebut, lanjut Amirul, sikap hakim PN Sumber mendukung sepenuhnya gerakan solidaritas hakim Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan tersebut.
Dukungan tersebut diberikan, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan hakim yang selama 12 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Menurutnya, para hakim telah berjuang berbagai cara, mulai dari bentuk artikel hingga melakukan judicial review.
“Sudah berbagai cara dilakukan mulai dari menulis artikel, judicial review juga dilakukan. Namun belum juga ada kenaikan (tunjangan, red). Jangka waktunya sudah 12 tahun. Jadi pada dasarnya kami mendukung kegiatan itu,” kata Amirul.
Ia menjelaskan, bentuk dukungan yang diberikan para Hakim di PN Sumber ialah dengan meniadakan persidangan dari tanggal 7 sampai 11 Oktober nanti. Penundaan persidangan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dari beberapa bentuk dukungan lainnya, lantaran para Hakim PN Sumber tidak ikut hadir dalam pertemuan para hakim se-Indonesia.
“Tapi ada beberapa hal (perkara, red) yang tetap disidangkan yaitu yang penahanannya tidak bisa diperpanjang atau habis, atau sidang yang ada jangka waktunya, persidangan gugatan sederhana yang sudah terlanjur ditetapkan dan harus dilaksanakan persidangan,” paparnya.
Selain itu, bentuk dukungan juga dilakukan dengan memberikan bantuan finansial kepada hakim yang hadir dalam agenda yang telah ditetapkan tersebut. Ia memastikan, persidangan sejumlah perkara di PN Sumber akan kembali berjalan normal pada tanggal 14 Oktober nanti.
Pihaknya berharap, perjuangan para hakim mendesak pemerintah untuk menaikkan tunjangan yang telah dilakukan selama 12 tahun itu bakal berakhir sesuai harapan melalui gerakan tersebut.
“Jadi mudah-mudahan dengan begini, pemerintah dalam hal ini yang mempunyai kebijakan bisa mengabulkan hak yang diberikan ke kami, segera direalisasikan,” harapnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, pemegang palu pengadilan itu hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.