SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, mencatat lebih dari 7.000 kasus perceraian terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Cirebon.
Hal itu berarti, setiap tahunnya terdapat lebih dari 7.000 orang yang berstatus duda dan janda. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Cirebon di peringkat lima jumlah kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Enni Suhaeni, mengatakan tingginya angka perceraian didominasi masalah ekonomi.
“Alasan ekonomi menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Untuk itu salah satu fokus kami saat ini adalah mengupayakan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi,” kata Enni, Selasa, 1 Oktober 2024.
Untuk menekan angka perceraian, menurut Enni, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga.
Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan konseling kepada pasangan suami-istri khususnya pasangan muda. Pihaknya juga bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan penyuluhan serta konseling pranikah bagi pasangan baru.
“Tujuannya, agar mereka lebih siap secara emosional dan mental dalam menghadapi tantangan rumah tangga,” tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fitriyanah, mengatakan, fenomena kasus perceraian yang tinggi tidak hanya dipicu persoalan rumah tangga seperti masalah ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga terkait dengan perubahan peran dan kedudukan perempuan dalam keluarga.
“Kadang kala, finansial perempuan lebih tinggi dari suami. Ini menimbulkan ketegangan dalam hubungan yang berujung pada perceraian,” kata Fitriyanah, belum lama ini.
Menurut Fitriyanah, meski kesetaraan gender harus diperjuangkan, namun dirinya menekankan pentingnya peran perempuan sebagai seorang ibu dan pilar utama dalam keluarga.
“Karena perempuan tetap memiliki fitrah dan kewajiban untuk membangun keharmonisan keluarga. Kita sebagai perempuan boleh saja memperjuangkan hak-hak kita, tapi jangan lupa akan kewajiban kita dalam menjaga nilai-nilai rumah tangga,” jelasnya.
Dia menambahkan, regulasi di tingkat kabupaten juga berperan penting dalam melindungi perempuan. Menurutnya, perlu pendekatan yang komprehensif, baik dari segi agama, peraturan, maupun perlindungan hukum, khususnya bagi kaum perempuan, sebagai upaya menekan terjadinya perceraian di Kabupaten Cirebon.
“Perlindungan hukum bagi perempuan yang mengalami KDRT di Cirebon sudah semakin baik. Namun implementasinya masih perlu diperkuat. Kami berharap semua pihak lebih aktif dalam mensosialisasikan dan menegakkan aturan yang ada,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.