SUARA CIREBON – Seorang warga berinisial TD (23) diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar yang sah, pada Senin, 30 September 2024 .
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon itu ditangkap saat akan mengedarkan barang terlarang tersebut, di sekitar tempat tinggalnya.
Dari tangan TD, lanjut Kapolresta, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 206 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp110 ribu, handphone, dan lainnya.
TD pun telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tandasnya.
Selain mengamankan pengedar obat keras terbatas, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil membekuk KR (52), warga Krangkeng, Indramayu terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Desa Bobos, Kecamatan Dukuhpuntang.
KR ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor milik yang terparkir di halaman rumah korbannya. Beruntung korban mendengar suara mencurigakan dan melihat KR tengah mendorong sepeda motornya keluar pagar.
Korban pun meneriaki maling dan warga langsung mengepung KR. Meski sempat mengelak,namun saat digeladah dari saku KR ditemukan kunci leter T yang digunakan untuk melakukan pencurian motor. KR pun langsung digelandang ke kantor Polsek Dukupuntang setelah babak belur dihajar warga yang menangkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.