SUARA CIREBON – Pemilihan kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) tujuh desa di Kabupaten Cirebon, akan digelar secara serentak.
Kepastian pelaksanaan Pilwu PAW serentak tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan kepada awak media, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Nanan Abdul Manan, Pilwu PAW serentak bakal digelar pada tanggal 1 Desember 2024 mendatang. Ia menyebut, alasan pemilihan kuwu PAW dilakukan serentak lantaran adanya moratorium Pemilu. Karena itu, pelaksanaannya pun akan dilakukan setelah Pilkada serentak 2024.
“Pelaksanaannya setelah Pilkada, insyaallah tanggal 1 Desember mendatang,” kata Nanan Abdul Manan.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilwu PAW serentak, pihaknya sudah menyusun sejumlah tahapan mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, musyawarah desa hingga tahapan penetapan calon terpilih.
“Untuk tanggal 8 Oktober tahapannya sudah masuk ke penetapan/persetujuan anggaran oleh Pj Kuwu. Kemudian tanggal 9 sampai 15 Oktober penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) peserta musyawarah desa,” ujar Nanan.
Tahapan selanjutnya, yakni tanggal 16 Oktober adalah pengesahan DPS peserta musyawarah desa . Kemudian tanggal 17 Oktober sosialisasi tahapan kepada peserta musyawarah desa, dan tanggal 18 Oktober penetapan tata cara pemilihan.
Sedangkan tahap pencalonan akan dimulai dengan penjaringan tahap pertama yang dibuka mulai tanggal 19 Oktober sampai 5 November. Jika peserta kurang dari dua orang, menurut Nanan, maka dibuka kembali penjaringan tahap kedua yaitu di tanggal 6 sampai 13 November 2024.
Selanjutnya, persiapan proses penyaringan di tanggal 14 November. Penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon tanggal 15 sampai 22 November. Kemudian penetapan daftar pemilih tetap (DPT) peserta musyawarah desa di tanggal 23 November.
“Selanjutnya di tanggal 25 November adalah penetapan bakal calon menjadi calon, kemudian pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih, serta pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon,” paparnya.
Pada tanggal 28 hingga 29 November, adalah tahapan sosialisasi tanda gambar calon dan tata tertib kepada DPT peserta musyawarah desa. Kemudian di tanggal 30 November adalah masa tenang sekaligus penertiban tanda gambar, bendera, alat peraga dan persiapan logistik ke tempat musyawarah desa.
“Tanggal 1 Desember tiba di hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus laporan hasil penghitungan suara,” terang Nanan.
Setelah selesai sejumlah tahapan tersebut, tahapan terakhir adalah penetapan calon terpilih. Di antaranya laporan panitia mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD, kemudian laporan BPD kepada Bupati melalui Camat. Verifikasi laporan BPD oleh Camat, dan laporan Camat kepada Bupati melalui DPMD dan terakhir pelantikan.
“Pelantikan sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan pada tanggal 31 Desember. Tapi, nanti kami akan sounding dengan pimpinan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Adapun tujuh desa yang akan menggelar Pilwu PAW serentak adalah Desa Kalirahayu dan Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan dan Desa Waleddesa, Kecamaran Waled.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.