SUARA CIREBON – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029 tengah diproses di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PAW tersebut untuk mengganti dua anggota DPRD Kota Cirebon yang mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yakni H Dani Mardani (Fraksi PAN) dan Fitria Pamungkaswati (Fraksi PDI Perjuangan).
Dani dan Fitria bahkan telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Cirebon dan calon Wakil Wali Kota Cirebon nomor urut 1 oleh KPU setempat.
Sesuai regulasi yang berlaku, anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Mereka akan digantikan (PAW, red) oleh calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak di bawahnya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, sesuai hasil Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan hal tersebut, Dani Mardani akan digantikan oleh Anton Octavianto selaku peraih suara terbanyak di bawah Dani di dapilnya, sementara Fitria akan diganti oleh Umar Stanis Clau.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Cirebon, Sutikno, menjelaskan, pihaknya telah menerima usulan dari pimpinan DPRD terkait PAW Dani dan Fitria, pada 25 September 2024 lalu.
Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan pengantar surat dari Wali Kota Cirebon kepada Gubernur Jabar, yang telah dikirimkan, pada 27 September lalu.
Menurut Sutikno, secara regulasi, Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur memiliki waktu 14 hari untuk memproses dan menerbitkan SK PAW tersebut, terhitung sejak diterimanya usulan dari Wali Kota Cirebon.
“Jika dihitung, hari ini baru tujuh hari, karena yang dihitung adalah hari kerja. Kemungkinan, SK tersebut baru terbit minggu depan, karena batas waktu paling lambat adalah 14 hari,” kata Sutikno kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia memastikan, sebelum dikirim ke provinsi, seluruh berkas dan persyaratan yang diperlukan terkait PAW telah dicek kelengkapannya.
“Setelah semua berkas lengkap, baru dikirim ke provinsi. Kelengkapan berkas tersebut mencakup sekitar 11 dokumen yang diperlukan, seperti pernyataan pengunduran diri, surat dari DPP partainya masing-masing, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat dari KPU, serta bukti registrasi laporan LHKPN ke KPK,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu balasan berupa SK menetapan PAW anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029 tersebut.
“Setelah SK pengangkatan dari Gubernur terbit, anggota DPRD hasil PAW harus melakukan prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.