SUARA CIREBON – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 memberi kesempatan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah menyelenggarakan kampanye di area kampus perguruan tinggi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, PKPU tersebut memperbolehkan paslon bupati dan wakil bupati untuk melakukan kegiatan kampanye di kampus, namun dengan beberapa catatan.
“Paslon yang kampanye di kampus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 diperbolehkan, asalkan tidak membawa atribut paslon, dan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Sadaruddin di Sumber, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, penentuan waktu untuk kampanye di kampus dilakukan karena hari Sabtu dan Minggu, agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan. Pasalnya, hari Senin sampai Jumat, aktivitas di kampus sangat padat sehingga tidak diperbolehkan terganggu oleh kegiatan kampanye.
“Kalau hari Senin sampai Jumat, aktivitas kampus itu sangat padat. Sehingga hanya diperbolehkan di hari Sabtu dan Minggu saja,” terangnya.
Saat melakukan kampanye di kampus, imbuh Sadaruddin, paslon diperbolehkan untuk menyampaikan visi misi dan program kampanye.
Ia menambahkan, ketentuan kampanye di kampus juga tidak melarang paslon untuk meminta dukungan kepada para mahasiswa. Karena pada prinsipnya, kampanye merupakan ajakan untuk mencoblos atau memilih pasangan calon.
“Ya diperbolehkan (mengajak mencoblos). Definisi kampanye itu kan penyampaian visi dan misi program. Minta dukungan untuk dipilih juga sah-sah saja, karena itu kan kampanye, yang penting kami tegaskan jangan mambawa atribut kampanye,” tegasnya.
Namun sejauh ini, pihaknya belum menerima adanya permintaan dari salah satu paslon untuk melakukan kampanye di area kampus.
“Kita belum mendapatkan tembusan perihal paslon yang ingin menggunakan kampus sebagai sarana kampanye,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah larang metode kampanye peserta Pilkada 2024. Salah satu metode kampanye yang dilarang adalah kampanye dalam bentuk konvoi atau pawai di jalan raya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, usai mengelar rapat tahapan kampanye dengan stakeholder terkait, dikantor KPU, Rabu, 25 September 2024.
“Berdasarkan aturan di PKPU Nomor 13 tahun 2024 dalam pasal 57 huruf J disebutkan, salah satu larangan saat kampanye adalah melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan berkendara di jalan raya,” ujar Esya.
Selain itu, lanjut Esya, dalam melakukan kampanye Pilkada, peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah seperti GOR dan lapangan.
“Yang diperbolehkan adalah lapangan milik desa, untuk itu kami juga sudah mengeluarkan SK terkait tempat pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum terbuka. Ada 13 lapangan yang direkomendasikan KPU kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka,” katanya.
Sementara itu, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya menjelaskan, pasangan calon atau tim pemenangan (tim sukses) diperbolehkan memasang sepanjang jalan di 40 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Yang dilarang dalam pemasangan APK adalah di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota dan tempat ibadah serta tempat lainnya yang dilarang,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.