SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan peran penting lembaga legislatif dalam upaya pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Cirebon.
KPK menyoroti rendahnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) birokrat di Kabupaten Cirebon tahun 2023, yang hanya mencapai angka 67,70, jauh di bawah rerata SPI untuk seluruh daerah di Jawa Barat yang berada di angka 71,23, dan skor SPI nasional pada angka 70,40.
Terkait hal itu, Ketua sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Rudiana mengakui, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip antikorupsi.
Rudiana juga menegaskan, pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab DPRD dan seluruh pejabat publik di Kabupaten Cirebon.
“Kami sangat mendukung upaya KPK dalam memerangi korupsi, terutama di kalangan legislatif. Kami menyadari bahwa integritas dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Rudiana, usai rapat koordinasi pencegahan korupsi KPK dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis, 10 Oktober 2024.
Rudiana berharap, dalam lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Cirebon dapat menjadi lembaga yang benar-benar bersih dari praktik korupsi dan sejalan dengan cita-cita membangun zona integritas di lingkungan legislatif.
“Harapannya, lima tahun ke depan, seluruh kegiatan di DPRD dapat berjalan sesuai dengan prinsip anti-korupsi, demi terciptanya zona integritas yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi tersebut, dipimpin langsung Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo dan dilangsungkan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam paparannya, Kasatgas KPK, Arif Nurcahyo menyindir proyek-proyek fisik yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Potensi besar korupsi sering terjadi dalam proyek-proyek fisik di lingkungan DPRD, terutama proyek pokir yang direncanakan dan dikerjakan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak terkait. Biasanya, proyek pokir itu sering diusulkan sendiri, proyeknya dikerjalan sendiri, dan hasilnya dinikmati sendiri,” ujar Arif.
Arif mengatakan proyek-proyek seperti proyek pokir menjadi salah satu sumber utama temuan korupsi di kalangan legislatif. Hal ini tidak boleh terjadi karena dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi.
“Proyek-proyek fisik yang melibatkan DPRD harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.