SUARA CIREBON – Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Majalengka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur (Balita).
Pengungkapan kasus pencabulan Balita itu kembali mengemuka setelah orang tua korban kembali mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris. Video pengaduan itu kembali diunggah akun hotmanparis official, pada Senin, 14 Oktober 2024 sore.
Dalam video singkat itu, orang tua korban, menjelaskan, anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa.
“Kami orang tua korban pelecehan seksual di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pemerintah desa. Dan telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2023 di Polres Majalengka. Namun, hingga saat ini kami belum melakukan titik terang kasus tersebut,” kata dia, dalam video unggahan akun hotmanparis official itu.
Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut diluar dugaan orang tua korban, seperti disampaikan dalam video yang diunggah akun hotmanparis official.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka kasus itu adalah anak di bawah umur. Adapun dalam video yang beredar, orang tua korban menduga pelaku pelecehan terhadap anaknya adalah oknum perangkat desa.
“Untuk perkembangan terakhir kami sudah menetapkan tersangka, dimana tersangka itu anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim.
Tito menjelaskan, saat kejadian pada 2023 lalu, tersangka masih usia sekitar 6 atau 7 tahun. “(Sekarang tersangka) pelajar, SD. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami sudah periksa sebagai tersangka. Terus sudah kirimkan SP2HP ke (pihak) korban,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya kata Tito, tersangka menggunakan alat suntik mainan. Akibatnya, ada kerobekan di bagian alat vital korban.
“Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyelidikan sebenarnya anak korban itu ‘disuntik’ menggunakan alat suntikan. Alat suntikan mainan yang kayak di SD gitu,” jelas dia.
Hal itu lanjutnya diperkuat dengan keterangan anak pelaku yang meng-iyakan pernah melakukan hal itu, juga didukung keterangan-keterangan saksi dari orang tua anak pelaku.
Dari keterangan saksi yakni orang tua pelaku, korban dan pelaku diketahui sering main bersama. “Memang keterangan dari orang tua pelaku antara korban dengan pelaku ini sering main di kamar, karena masih tetangga dan saudara,” jelas dia.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Menurut Tito, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu lantaran tersangka juga masih di bawah umur.
Dengan usia tersangka yang masih di bawah umur, Kasat memastikan penanganan terhadap tersangka disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kami terapkan juga mekanismenya sesuai Undang-Undang . Kami juga melibatkan psikolog. Unit PPA juga kami libatkan,” tambahnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.