SUARA CIREBON – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, lembaga survei dan media massa yang terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mendaftarkan diri ke KPU.
Hal itu dikemukakan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Permas) dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, terkait aturan main lembaga survei yang akan merilis hasil penelitian secara terbuka di media massa.
Menurutnya, hingga saat ini, KPU Kabupaten Cirebon baru menerima satu lembaga survei yang mendaftarkan diri. Namun, lanjut Masyhuri, KPU belum menentukan apakah lembaga survei tersebut bisa bekerja atau tidak.
“Pendaftaran lembaga survei dilakukan berdasarkan wilayah survei. Jika survei dilakukan di beberapa kabupaten atau kota, lembaga harus mendaftar ke KPU Provinsi,” ujar Uyi –sapaan akrab Masyhuri Abdul Wahid, Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara, untuk survei yang dilakukan hanya di satu kabupaten atau kota, pendaftaran cukup dilakukan di KPU kabupaten/kota setempat.
“Termasuk media massa yang terlibat dalam survei jejak pendapat pemilu atau pilkada juga wajib mendaftar ke KPU. Namun, lembaga survei yang melakukan survei untuk kepentingan internal dan tidak mempublikasikan hasilnya secara luas tidak diwajibkan untuk mendaftar,” tegasnya.
Uyi menambahkan, aturan ini juga berlaku bagi lembaga yang akan melakukan penghitungan cepat (quick count).
“Termasuk lembaga yang melakukan quick count hasil Pilkada pun harus terdaftar di KPU jika hasil perhitungan tersebut akan dirilis ke publik,” tegasnya.
Uyi mengakui, PKPU 9 Tahun 2022 tidak memberikan sanksi secara spesifik bagi lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri ke KPU, namun merilis hasil surveinya ke media massa.
“Sanksi baru akan diberikan jika ada pelanggaran selama masa tenang, di mana lembaga survei dan media massa dilarang mengumumkan hasil survei atau penghitungan cepat pada periode tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, aturan terkait survei dan publikasi hasil quick count di masa tenang sangat jelas dalam Pemilu, namun untuk Pilkada, tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai pengumuman tersebut. Pihaknya berharap peraturan ini akan membantu meningkatkan transparansi dan memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.