SUARA CIREBON – Ribuan botol miras dari berbagai merk serta miras tradisional jenis ciu dan tuak dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon, Senin, 21 Oktober 2024.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut hasil kolaborasi Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan selama bulan September dan Oktober 2024, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh Kejari dan PN Sumber.
Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek miras pabrikan sebanyak 1.678 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 2.213 botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 529 Liter, serta hasil Tipiring Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon Sebanyak 2.487 Botol.
Menurut Sumarni, pemusnahan miras bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.
Ia menegaskan, Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon bakal dilaksanakan secara rutin.
“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Sumarni.
Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
Ia juga memerintahkan semua polsek jajaran dan instansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon agar menyosialisasikan ke masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras hingga miras oplosan.
“Kita berharap kegiatan ini bisa mencegah potensi gangguan kamtibmas, bisa melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon,” tukasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, kolaborasi pemusnahan yang dilaksanakan antara Kejari Kabupaten Cirebon, PN Sumber Kabupaten Cirebon, dan Polresta Cirebon merupakan yang pertama kali.
Ia berharap, pelaksanaan kegiatan pemusnahan miras bisa terus berlanjut dan menambah keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon.
“Miras ini dari hasil tipiring yang sudah dilaksanakan putusannya, sekitar 2000 botol baik ciu maupun botol miras lainnya,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.