SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon menempatkan sejumlah personel di dua titik lampu merah di wilayah Kecamatan Sumber.
Dalam waktu dekat, Satpol PP juga akan menempatkan personel di tiga lampu merah wilayah Talun, Weru dan Palimanan.
Seperti diketahui, keberadaan manusia silver, anak jalanan atau anak punk, gelandangan dan pengemis (gepeng) masih marak di Kabupaten Cirebon.
Mereka banyak terlihat berkumpul di perempatan jalan atau lampu merah hingga membuat para pengendara yang berhenti di lampu merah tidak nyaman.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Sekretaris Satpol PP, H Tarsidi mengatakan, penempatan sejumlah personel tersebut untuk memelihara kenyamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sejumlah titik lampu merah.
Menurut Tarsidi, penempatan sejumlah personel Satpol PP baru dilakukan di dua lampu merah, yakni di dekat kantor pos Sumber dan lampu merah Kemantren.
Di setiap titik tersebut, pihaknya menempatkan sebanyak 10 anggota yang berjaga secara bergantian pada pagi dan sore setiap hari.
“Kita tempatkan 10 anggota per lampu merah pada waktu pagi dari mulai pukul 07.00 sampai 09.00 WIB. Sorenya dari mulai pukul 15.30 sampai 17.30 WIB. Penempatan anggota Satpol PP ini baru mulai di bulan Oktober 2024,” jelas Tarsidi.
Ia menjelaskan, penempatan personel Satpol PP akan diperluas ke sejumlah lampu merah lainnya di Kabupaten Cirebon, yakni lampu merah Talun, Weru dan lampu merah Palimanan.
Untuk memenuhi jumlah anggota yang akan berjaga di tiga lampu merah tersebut, pihaknya sudah berkirim surat kepada masing-masing camat di tiga wilayah tersebut untuk meminta bantuan personel baik anggota Linmas dari desa maupun anggota Satpol PP kecamatan.
“Mudah-mudahan mereka menyiapkan anggota untuk jaga di tiga lampu merah tersebut untuk mengantisipasi gepeng, pengamen, anjal (anak jalanan, red), dan manusia silver,” kata Tarsidi.
Sejak adanya anggota Satpol-PP Kabupaten Cirebon yang berjaga di dua lampu merah tersebut, gepeng, pengamen, anjal dan manusia silver menjadi berkurang. Jika sebelumnya di satu titik lampu merah terdapat 15 anjal dan lainnya, kini berkurang hanya 3 sampai 4 orang saja.
“Kita akui masih ada, tapi pada saat anggota ada di lokasi, tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, penempatan anggota Satpol PP di tiap lampu merah tersebut mengacu pada ketertiban bersama sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015, tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021, tentang kedudukan, susunan kordinasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Cirebon. ***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.