SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SRM (44) dan JAS (24), pada Senin, 21 Oktober 2024 malam lalu.
Kedua pengedar sabu-sabu yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan itu, diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, handphone, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, usai ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” Sumarni, Kamis, 24 Oktober 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.