SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WAS (43). Pelaku yang diketahui sebagai warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon itu diamankan di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan jajarannya berinisial WAS (43) pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekira Pukul 22.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu seberat 39,39 gram.
“Sejumlah barang bukti yang kami amankan berupa 7 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 39,39 gram. Kemudian diamankan juga BB berupa timbangan digital, tas selempang, handphone, dan lainnya dari tangan tersangka” ujar Kombes Pol Sumarni, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan, tersangka berikut barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.