SUARA CIREBON – Peristiwa kebakaran rumah di Blok Desa, RT 19, RW 05, Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon pada Selasa, 5 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB membuat geger masyarakat setempat.
Pasalnya, rumah milik Junaedi tersebut diduga dibakar oleh anaknya sendiri, RJ (21). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pemilik rumah yang merupakan orang tua dari terduga pembakaran berhasil menyelamatkan diri.
Sementara terduga pelaku pembakaran rumah tersebut, kini telah diamankan jajaran Polsek Depok, Polresta Cirebon. Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon di lokasi kejadian menyebutkan, pelaku nekat membakar rumah tersebut lantaran permintaan membeli sepeda motor tidak dituruti orang tuanya.
Kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh bangunan rumah tersebut diketahui warga setempat sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu kobaran api sudah membakar atap rumah dan terdengar suara ledakan diduga dari tabung gas yang ikut terbakar.
Warga setempat yang melihat api membumbung tinggi, langsung berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Sementara warga lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa setempat untuk dilaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon.
Tetangga korban, Haris (23), mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya rumah terbakar dari teriakan warga lainnya. Saat mengetahui api sudah membesar, dirinya langsung berlari ke Balai Desa untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Warga yang lain membantu memadamkan api dengan alat seadanya, saya yang langsung lari ke balai desa melaporkan adanya kebakaran rumah di Blok Desa,” ujar Haris
Ia membenarkan bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh anaknya yang bernama RJ (21). Sebelum terjadi peristiwa tersebut, terdengar ada keributan atau pertengkaran antara pelaku dan orang tuanya. Pertengkaran tersebut dipicu permintaan pelaku yang meminta DP sepeda motor namun tidak dituruti oleh orang tuanya.
Ia menjelaskan, pertengkaran antara pelaku dan orang tuanya itu sudah kerap terjadi sejak lama. Namun sejak dua hari kemarin, pertengkaran antara RJ dan orang tuanya kembali terjadi. Puncaknya terjadi pada Selasa siang ini, pelaku membuktikan ancamannya dengan membakar rumah.
“Memang sering ribut, RJ sering ngancam-ngancam orang tuanya. Katanya sih RJ minta DP untuk kredit motor tapi tidak dituruti. Jadi, saat itu di dalam rumah hanya ada RJ dan orang tuanya. Tapi saat rumahnya dibakar, orang tuanya berhasil menyelamatkan diri,” kata Haris.
Kabid Pemadam, Penyelamatan dan Sarpras Disdamkarmat Kabupaten Cirebon, Eno Sujana menyampaikan, sesaat setelah menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim pemadam dan tiba di lokasi sekira pukul 10.40 WIB.
Ia mengatakan, kebakaran diketahui berawal dari sprei dan kasur yang kemudian menjalar ke dinding yang terbuat dari triplek hingga menghanguskan seluruh isi rumah.
“Penyebabnya diduga dibakar oleh anaknya sendiri. Pelaku sempat hendak melarikan diri saat kejadian, namun berhasil diamankan warga setempat yang merupakan anggota Polsek Weru,” kata Eno.
Setelah lokasi kebakaran dinyatakan aman oleh tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Disdamkarmat Kabupaten Cirebon, jajaran Polsek Depok dan tim Inafis Polresta Cirebon melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.
Sementara, Kapolsek Depok, AKP Affandi mengatakan, saat ini pelaku pembakaran sudah diamankan di Mako Polsek Depok. Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, aksi pembakaran dipicu tidak adanya perhatian dari orang tua pelaku.
“Motifnya sakit hati karena merasa tidak diperhatikan oleh orang tuanya, karena anak pelaku sedang sakit tapi keluarga belum ada yang nengok. Itu versi pelaku yang punya anak dan sedang dirawat di rumah sakit,” kata Affandi.
Sementara versi orang tua, kata Affandi, semua anak-anaknya diperhatikan sama. Hanya saja, pelaku ini orangnya manja dan tidak bekerja. Sehingga, selalu banyak meminta kepada orang tua, salah satunya minta dibelikan sepeda motor.
“Pelaku ini anak bungsu, selalu minta terus ke orang tuanya, salah satunya minta beli motor tapi tidak di kasih,” paparnya.
Affandi menjelaskan, malam sebelum terjadinya pembakaran, pelaku sempat menelepon ibunya kemudian terjadi cek cok dan didengarkan ayahnya.
Kemudian, esok harinya pelaku datang ke rumah yang saat itu hanya ada ayahnya saja.
“Pelaku ngoceh-ngoceh, cuma bapaknya males dengerinnya. Jadi dia (pelaku, red) ngancam mau bakar rumah, ternyata beneran rumah itu dibakar menggunakan korek api gas. Kasur busa yang dibakar. Untuk kerugian masih dihitung,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHpidana ayat (1) tentang pembakaran dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.