SUARA CIREBON – Calon Bupati petahana Indramayu, Nina Agustina diserang soal rankap jabatan dan pembiaran dinas dijabat oleh pelaksana tugas atau plt.
Serangan ke Nina Agustina disampaikan dalam Debat Publik Pemilihan Bupati atau Pilbup Indramayu, Senin malam, 4 November 2024.
Debat publik berlangsung di Holiday Inn, Pasteur, Kota Bandung. Hadir tiga pasangan calon (*paslon) Bupati dan Wakjil Bupati Indramayu, Bambang Hermanto – Kasan Basari (Berkah) paslon nomor 1.
Kemudian paslon nomor 2, Lucky Hakim – Safeudin(Lucky Sae), serta paslon nomor 3 Nina Agustina – Tobroni (Juara).
Serangan ke Nina Agustina disampaikan dalam sesi tanya jawab. Baik paslon nomor 1, Bambang Hermanto maupun paslon nomor 2 diwakili Saefudin.
Bambang Hermanto dan Saefudin, pada intinya, sama-sama menanyakan soal reformasi dan penataan birokrasi dikaitkan dengan kebijakan Nina Agustina sebagai Bupati Indramayu tahun 2019 – 2026.
Bambang Hermanto dan Saefudin sama-sama menanyakan soal penempatan pegawai, setingkat camat dan kepala dinas yang merangkap jabatan.
Selain rangkap jabatan, serangan ke Nina Agustina berkaitan dengan penempatan pejabat dengan status plt yang dibiarkan berlama-lama, lebih dari enam bulan, bahkan ada yang sampai empat tahun.
Kedua paslon itu menanyakan dasar Nina Agustina membiarkan banyak pejabat yang merangkap jabatan, seperti direktur RSUD yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM, termasuk membiarkan dinas dipimpin pejabat dengan status plt (pelaksana tugas) yang berlama-lama.
“Apa dasarnya membiarkan banyak pejabat yang merangkap jabatan serta dinas dipimpin pejabat dengan status plt yang berlama-lama,” demikian pertanyaan yang disampaikan Bambang Hermanto maupun Saefudin.
Mendapat serangan soal kebijakan tersebut, Nina Agustina mencoba menjawab secara singkat. Ia berlindung dibalik hak prerogatif sebagai seorang pimpinan daerah.
Selain itu, tindakan yang dia lakukan, sudah selalu atas koordinasi dan konsultasidengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan merujuk pada kewenangan sebagai bupati serta Undang Undang yang mengatur soal ASN.
“Apa yang saya lakukan masih dalam kerangka hak prerogatif. Selain itu sudah koordinasi dan konsultasi dengan KASN. Kami dihadapkan pada situasi yang kompleks yang membuat ada pejabat merangkap jabatan atau dinas dipimpin plt,” tutur Nina Agustina.
Nina Agustina menjelaskan, dirinya sudah melakukan open biding untuk alokasi pejabat di sejumlah dinas. Namun ada banyak masalah selama open biding yang tidak sesederhana orang menilai.
“Ada banyak persoalan yang dihadapi. Misalnya soal kesanggupan.Jika tidak sanggup tidak bisa dipaksakan. Kita juga hati-hati sekali menghindari praktik gratifikasi dalam alokasi jabatan,” tutur Nina Agustina.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.