SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali melakukan pemeriksaan fisik gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Rabu, 6 November 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pahmi SH MH didampingi oleh Kasi Intel Kota Cirebon, Slamet Haryadi SH.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Kota Cirebon itu merupakan lanjutan atas pemeriksaan pada akhir Oktober kemarin. Pemeriksaan fisik kali ini difokuskan pada konstruksi bangunan dari sisi kualitas, khususnya di area basement (ruang bawah tanah).
Pantauan di lokasi, dalam pemeriksaan fisik tersebut, tim ahli Kejari Kota Cirebon melakukan pengecekan sampel beton dan lantai basement sebanyak 12 titik sampel.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Pahmi mengatakan, pada pemeriksaan kali ini pihaknya melibatkan tim ahli konstruksi bangunan.
Hal itu dilakukan untuk pengumpulan barang bukti penyidikan sekaligus mencocokkan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung Setda Kota Cirebon setinggi 8 lantai tersebut, dengan konstruksi yang sudah dikerjakan.
“Berikan kesempatan kepada ahli untuk menguji kontruksi, ini bagian dari rangkaian penyidik,”kata Fahmi.
Penyidikan gedung Setda ini, lanjut Pahmi prosesnya masih sangat panjang, sehingga hasil dari pemeriksaan ini belum dapat disampaikan.
“Penyidikan ini untuk menemukan bukti dan tersangka, ini masih dalam proses,” katanya.
Pahmi menambahkan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana pada proyek pembangunan gedung Setda Kota Cirebon itu berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya denda keterlambatan senilai Rp11,3 miliar, serta kelebihan volume pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
“Potensi kerugian ini menambah kecurigaan kejaksaan akan adanya penyimpangan dalam proyek yang sudah berjalan sejak 2014,” imbuhnya.
Sementara itu Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan, pemeriksaan atas dugaan adanya penyimpangan pada proyek pembangunan gedung setda tersebut, masih dalam tahap penyidikan.
Menurut Slamet, keterlibatan tim ahli konstruksi bangunan bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai dugaan penyimpangan pada kasus tersebut.
“Kami mohon kesabaran dalam penanganan kasus ini, meskipun sudah muncul beberapa isu terkait dugaan tersangka. Jangan terburu-buru, karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Slamet.
Slamet juga menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan calon tersangka, meski isu mengenai hal tersebut sudah beredar di masyarakat. Pemeriksaan fisik Gedung Setda akan terus berlanjut beberapa hari ke depan.
“Proses penyidikan masih panjang, sampai beberapa hari ke depan, dan kami juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang,” katanya.
Untuk diketahui langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara hingga Rp11,8 miliar.
Dalam uji fisik gedung setda tersebut, tim Kejaksaan Kota Cirebon didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmin), Arif Kurniawan, mantan Kepala DPUTR Irawan Wahyono, mantan Kepala DUPTR Budi Raharjo, mantan kepala Bidang Cipta Karya Pungki Hertanto dan mantan Kasi Cipta Karya Hendrayatmo.
Dari pihak ketiga turut hadir perwakilan PT Rivomas Pentasurya dan pihak manajemen konstruksi gedung Setda Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.