SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua pelaku masing-masing berinisial CAR (50), warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, dan NUR (47), warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan.
Kedua IRT itu diduga telah melakukan eksploitasi hingga berakibat pada kekerasan fisik dan trauma psikologis korban selama bekerja di luar negeri yakni Irak.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga melapor ke polisi.
“Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujar Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis, 7 November 2024.
Siswo menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah tersangka CAR untuk mencari pekerjaan. CAR kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Setelah sejumlah syarat dari mulai salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin orang tua diserahkan kepada CAR, korban pun menjalani sejumlah proses, di antaranya pemeriksaan kesehatan di Jatibarang, Indramayu dan pembuatan paspor di Karawang.
Kemudian setelah sejumlah proses tersebut ditempuh, korban diberangkatkan ke Negara Irak.
“Korban sempat ditampung di rumah tersangka NUR selama tiga hari, kemudian diantar ke Bandara Soekarno Hatta oleh suami tersangka,” kata Siswo.
Sesampainya di daerah Erbil, Irak, korban langsung dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak menentu. Hal itu menyebabkan kondisi fisik korban menurun hingga jatuh sakit. Namun saat korban meminta dipulangkan ke Indonesia, agen justru mempekerjakannya kembali di tempat lain. Saat itu, korban juga mengalami kekerasan fisik dari pihak agen.
Ia menjelaskan, pada Januari 2024 korban berhasil dipulangkan ke Indonesia. Namun korban mengalami trauma psikologis akibat kekerasan fisik dan jam kerja tanpa batas selama bekerja di Irak.
“Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam, itu diduga akibat kekerasan fisik dan jam kerja yang tak terbatas selama di Irak,” paparnya.
Siswo menyampaikan, motif para pelaku melakukan TPPO adalah karena faktor ekonomi. Sebab, ketika berhasil mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan bersih Rp4 juta sampai Rp5 juta.
“Dari keterangan tersangka, keduanya telah beraksi sejak tahun 2008, cukup lama,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan eksploitasi pekerja migran dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.