SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang perempuan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial P (47).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait kasus TPPO yang dilakukan P.
Menurut Kapolresta Sumarni, tersangka P telah memberangkatkan 14 orang ke negara tujuan Arab Saudi dan beberapa negara Asia seperti Singapura dan Taiwan.
Belasan orang yang telah diberangkatkan tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah dan diberikan uang fee Rp9 juta. Namun kenyataannya, uang fee yang diberikan hanya Rp 3 juta.
“Pengakuan tersangka, sudah melaksanakan aksinya sejak 2022,” ujar Sumarni, Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, tersangka P bekerja bertugas mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri. Nantinya, orang yang direkrut P akan diberangkatkan oleh Mr X selaku pemesan yang telah bekerja sama dengan P.
“Mr X ini sedang kita cari juga,” kata Sumarni.
Namun setelah diberangkatkan oleh Mr X, ternyata korban tidak bisa bekerja karena sakit. Selain itu, janji Mr X untuk memberikan uang tertentu kepada korban juga tidak dipenuhi.
Menurut Sumarni, pelaku sendiri pernah bekerja di luar negeri dalam waktu yang cukup lama. Sehingga, cukup mengetahui situasi di luar negeri.
“P bekerja sama dengan S untuk mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri. Dua orang korbannya adalah L, dan T,” terangnya.
Selain mengamankan P, Satreskrim Polresta Cirebon juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya, paspor, visa kunjungan ke Arab Saudi, tiket penerbangan pesawat, dua unit handphone, satu unit kendaraan roda empat bernomor polisi E 1826 BM, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, P dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai dengan E dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 Huruf B san Huruf C UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.