SUARA CIREBON – Selebgram Isa Zega resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Penistaan agama.
Isa Zega adalah seorang transgender. Penampilannya saat Umroh memakai hijab. Ini rupanya membuat publik geram.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024.
“Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus yang diduga melakukan penistaan agama, terlapornya SI alias IZ” kata Nurma Dewi.
Pelaporan dilakukan Hanry Kristanto. Ia membawa barang bukti berupa video atau konten Isa Zega saat sedang Umroh.
“Untuk bukti sebuah konten dan sudah diserahkan pada penyidik,” ungkap Nurma Dewi.
Pihak kepolisian sendiri akan mendalami laporan tersebut dan selanjutnya akan memanggil Isa Zega.
“Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi, nanti kita update lagi,” ungkapnya.
Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jaksel atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Dan Atau 156A Juncto 28 (2).
Kasus ini membuat anggota DPR RI Mufti Anam buka suara. Mufti secara jelas menyebut apa yang dilakukan Isa Zega adalah penistaan terhadap agama.
“Ada seorang namanya ‘mami online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i ini merupakan bagian dari penistaan agama,” katanya.
Ia juga mengatakan walaupun Isa sudah berubah alat kelaminnya namun Isa Zega kodratnya adalah laki-laki.
“Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.