SUARA CIREBON – Seorang pria berinisial DK (52) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon lantaran diduga menggelapkan anggaran umroh Rp1,38 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut merupakan biaya umroh 43 korban yang diduga digelapkan pelaku DK. Dari 43 korban tersebut, 30 korban di antaranya merupakan kuwu di Kabupaten Cirebon.
Terduga pelaku yang sempat buron sejak tahun 2022 itu, berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan umroh melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan biro perjalanan Marco Tour & Travel.
Menurut Sumarni, kejadian bermula ketika 30 kuwu di Kabupaten Cirebon menerima bantuan biaya umrah dari pemerintah daerah setempat sebagai apresiasi atas pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, pelaku yang mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah menawarkan paket perjalanan senilai Rp 33 juta per orang. Selain para kuwu, pelaku juga mengakomodasi anggota keluarga kuwu yang ingin bergabung. Sehingga, total uang yang terkumpul mencapai Rp1.381.900.000.
Ia menjelaskan, para korban pun mulai mempertanyakan janji keberangkatan yang tidak direalisasikan pelaku pada Maret 2021 lalu. Ketika ditagih janji keberangkatan oleh para korban, saat itu pelaku menjanjikan mengembalikan uang secara utuh jika pemberangkatan kembali tertunda.
Namun kenyataannya, janji hanyalah janji, sampai sekarang pelaku tidak pernah memenuhi janji tersebut.
“Sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi, ternyata uang korban telah digunakan pelaku untuk investasi trading forex dan kebutuhan pribadi,” kata Sumarni, Jumat, 29 November 2024.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo Marco Tour & Travel, 42 buku paspor milik korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah dan surat pernyataan pelaku yang menjanjikan pemberangkatan umroh pada Juli-Agustus 2022.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Saat ini, pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.