SUARA CIREBON – Artis cantik Kimberly Ryder Akhirnya resmi bercerai dengan Edward Akbar pada Jumat, 29 November 2024.
Keputusan cerai itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, secara E-court. Dilihat dari halaman E-court bahwa Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai.
“Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai,” tulisnya.
Dan hak asuh kedua anaknya jatuh pada Kimberly Ryder.
“Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah Moonlight Akbar di dalam pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” sambungnya.
Namun Kimberly Ryder tidak mendapatkan nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Untuk kedua anaknya Edward Akbar berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” jelasnya.
Namun dari kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding selama 14 hari, sebelum putusan dinyatakan inkrah.
“Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.