SUARA CIREBON – Seorang pria asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, STA (25) diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. STA diamankan polisi lantaran diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus laporan palsu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura menjadi korban tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan membuat laporan ke Polsek Pangenan.
“Saat membuat laporan tersangka mengaku seolah-olah menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23 November 2024) sekitar pukul 00.07 WIB,” kata Sumarni, Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Kapolresta Sumarni, tersangka berpura-pura kehilangan uang tunai Rp19 juta, voucher kuota provider komunikasi senilai Rp70 juta, handphone, dan barang lainnya, akibat tindak pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan dua orang tidak dikenal. Sejumlah barang yang dilaporkan tersebut adalah milik perusahaan tempat tersangka bekerja.
Namun kenyataannya, diketahui keterangan tersangka tersebut palsu. Karena, tersangka tidak pernah mengalami kejadian seperti yang dilaporkannya ke Polsek Pangenan.
Ia mengatakan, aksi laporan palsu dilakukan karena tersangka menggunakan uang setoran tanpa izin perusahaan.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Sumarni, tersangka berinisiatif membuat laporan polisi palsu.
“Bahkan barang-barang milik perusahaan yang dilaporkan hilang ternyata disimpan di rumah temannya,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan voucher kuota berbagai provider telekomunikasi, uang tunai Rp19 juta, tas selempang, dan berkas laporan palsu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Atas perbuatan, tersangka STA dijerat melanggar Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 220 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.