SUARA CIREBON – Diduga menyelewengkan pupuk bersubsudi, warga Majalengka, DH (30) terancam hukuman pidana penjara 5 tahun.
Pria asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka karena diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menjelaskan, tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah Kecamatan Kertajati. Padahal, tersangka tidak terdaftar sebagai agen resmi pupuk bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya tersangka membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dari agen resmi menggunakan data orang lain yang berhak membeli pupuk bersubdi.
Selanjutnya pupuk tersebut dijual kembali pelaku dengan harga yang lebih tinggi Rp 260.000 per kuintal. Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang hanya Rp225 ribu per kuintal.
‘’Tersangka menggunakan data petani untuk mengelabui agen resmi dalam membeli pupuk bersubsidi,’’ kata Tito kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Tito mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus itu lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan seluruh barang bukti dalam kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya, tujuh kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea dan 1,3 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
‘’Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,’’ jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.