SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menegaskan komitmen pihaknya untuk memperjuangkan aspirasi para buruh.
Aspirasi dari kalangan butuh itu berupa Pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 secara penuh sebagai dasar hukum perlindungan hak pekerja.
Selain itu para buruh juga menolak kebijakan pengelompokan padat karya dan padat modal yang dinilai tidak adil, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan pengesahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor unggulan di tahun 2025.
DPRD Kabupaten Cirebon, menurut Sophi, berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan dari para buruh. Pihaknya pun siap memperjuangkan hak-hak dari kaum buruh tersebut.
Sophi menegaskan, DPRD Kabupaten Cirebon sudah merekomendasikan tuntutan ini kepada Penjabat (Pj) Bupati Cirebon beberapa hari lalu untuk ditindaklanjuti.
Bahkan, kata dia, DPRD Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap aspirasi buruh.
“Kami ingin memastikan tuntutan ini tidak hanya diterima, tapi juga ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata. Surat kepada Presiden adalah bukti komitmen kami,” ujarnya.
Sophi juga mengajak pemerintah daerah dan pusat untuk mendukung kesejahteraan buruh demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon.
“Aspirasi buruh adalah suara rakyat yang harus didengar. DPRD akan terus mengawal agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.