SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mengapresiasi pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di 7 desa.
Ketujuh desa tersebut yaitu, Desa Kalirahayu Kecamatan Losari, Desa Panggangsari Kecamatan Losari, Desa Damarguna Kecamatan Ciledug, Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak, Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan, dan Desa Waled Kecamatan Waled.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, H Yuki Eka Bastian menjelaskan, secara keseluruhan pelaksanaan Pilwu PAW ini berjalan lancar dan aman.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut menyukseskan pelaksanaan Pilwu PAW tersebut.
“Alhamdulillah 7 desa yang melaksanakan Pilwu PAW berjalan aman dan tertib. Semua berkat kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushopiyah mengatakan, pengawasan perlu diperkuat selama pelaksanaan Pilwu PAW. Hal ini bertujuan agar gelaran tersebut berjalan tertib dan bersih dari praktik politik uang.
Politikus PKS ini juga menekankan pentingnya pemilihan yang adil dan bebas dari kecurangan, mengingat Pilwu PAW adalah mekanisme penggantian bagi kuwu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Menurutnya, proses ini biasanya dilakukan tiga hingga empat bulan setelah posisi kuwu dinyatakan kosong. Namun, pelaksanaan tahun ini tertunda akibat moratorium pilwu yang disebabkan oleh jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada serentak 2024.
“DPMD harus menambah pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan Pilwu PAW kali ini. Ini penting untuk memastikan proses pemilihan tetap aman dan tidak tercemar oleh politik uang yang bisa merusak nilai demokrasi di desa,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.