SUARA CIREBON – Meski Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, namun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon masih belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari Keputusan Presiden yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait kenaikan UMP.
“Kami hingga kini masih menunggu regulasi, Permenaker-nya seperti apa? Formulasi penghitungan kenaikan UMP-nya bagaimana, dari keputusan Presiden Prabowo yang memutus UMP tahun 2025 naik 6,5 persen,” kata Novi Hendrianto, saat ditemui di Kecamatan Lemahabang, belum lama ini.
Novi juga mengaku masih menunggu besaran mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu poin dalam formulasi penentuan UMP dan UMK.
“Apakah nantinya melihat dari data BPS atau uji petik ke lapangan? Intinya Disnaker menunggu regulasi dari pusat,” jelasnya.
Novi menyebut, posisi pemerintah yang diwakili Disnaker dalam penentuan UMK adalah sebagai posisi penyeimbang antara buruh dan pengusaha.
“Untuk besaran kenaikan UMR di Kabupaten Cirebon, kita tunggu saja regulasi Permenakernya seperti apa,” ungkapnya.
Novi berharap, kenaikan upah ada keseimbangan karena harus ada keberlangsungan usaha, meski di sisi lain, buruh harus sejahtera.
“Artinya setiap tahun upah pasti akan ada kenaikan, agar masyarakat Kabupaten Cirebon semakin sejahtera sekaligus daya beli masyarakat semakin baik. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai nanti upah tinggi tapi akan banyak PHK. Jadi harus ada keseimbangan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.