SUARA CIREBON – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ telah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon pada Sabtu, 7 Desember 2024 kemarin.
Laporan tersebut langsung direspon Unit PPA Polresta Cirebon dengan memanggil korban yang berinisial II (27) untuk dimintai keterangannya, pada Senin, 9 Desember 2024. Selain memanggil korban, petugas juga memanggil terduga pelaku untuk hal yang sama.
Terpantau, korban datang ke kantor Unit PPA Polresta Cirebon sekira pukul 12.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Yudia Alamsyach, dan KPAID Kabupaten Cirebon.
Menurut Yudia Alamsyach, kehadiran kliennya di unit PPA tersebut guna memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang telah dilayangkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 kemarin.
Ia mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap korban yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon secepatnya.
“Rencananya kami juga akan melayangkan laporan ke BK DPRD Kabupaten Cirebon, agar laporan tersebut seirama dengan laporan ke kepolisian,” ujar Yudia Alamsyach.
Disinggung soal adanya gangguan atau intimidasi pascapelaporan kasus tersebut, Yudia menyebutkan, agar korban tidak merespon setiap panggilan telepon yang masuk per hari ini.
Bahkan, Yudia juga mulai menerapkan proteksi ketat kepada kliennya agar tidak ada lagi intimidasi yang bisa mengganggu kliennya dan perkara tersebut dapat berjalan.
Karena sebelumnya, diakui Yudia, bahwa korban banyak menerima kontak atau panggilan telepon dari sejumlah pihak.
“Akses keluar II juga kami protek,” paparnya.
Yudia menjelaskan, dirinya juga banyak menerima komunikasi dari pihak luar yang meminta untuk duduk bareng menyelesaikan kasus tersebut. Namun sampai saat ini, Yudia mengaku belum meresponnya.
“Yang penting kita menunggu itikad baik dari terduga pelaku, kalaupun ingin bertemu kita membukanya, tapi dengan catatan, belum tentu permasalahan ini selesai begitu saja,” tegasnya.
Sementara terkait laporan balik yang dilakukan terduga pelaku karena dinilai merugikan, Yudia mengaku tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, laporan balik merupakan hak dari yang bersangkutan sebagai warga Indonesia.
“Kalau yang bersangkutan merasa dicemarkan, difitnah, ya kita juga tidak bisa menahan. Tapi dengan catatan laporan tersebut akan berjalan apabila tuduhan yang kami laporkan itu tidak terbukti secara hukum,” jelasnya.
Ia berharap, kasus yang dialami kliennya dan viral di medsos itu, bisa cepat dilakukan tindakan secara prosedural oleh pihak kepolisian.
“Perkara ini baru dua hari, sudah menjadi perhatian publik agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan, membenarkan telah menerima laporan dari perempuan berinisial II. Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Namun, saat ini Kompol Siswo DC Tarigan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan masih dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Kita belum bisa memberikan keterangan,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.