SUARA CIREBON – Korban dugaan pelecehan seksual, II (27) memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak asulisa yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ, Senin, 9 Desember 2024.
Terpantau, korban yang didampingi kuasa hukumnya, Yudia Alamsyach dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten datang ke kantor Unit PPA Polresta Cirebon sekitar pukul 12.40 WIB.
Menurut Yudia, kehadiran kliennya guna memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang telah dilayangkan, pada Sabtu, 7 Desember 2024 kemarin.
Yudia mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap korban yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon secepatnya.
“Rencananya kami juga akan melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, agar laporan tersebut seirama dengan laporan ke kepolisian,” ujar Yudia Alamsyach.
Disinggung soal adanya gangguan atau intimidasi pascapelaporan kasus tersebut, Yudia menyebutkan, agar korban tidak merespons setiap panggilan telepon yang masuk per hari ini.
Bahkan, Yudia juga mulai menerapkan proteksi ketat kepada kliennya, agar tidak ada lagi intimidasi yang bisa mengganggu kliennya dan perkara tersebut dapat berjalan.
















