SUARA CIREBON – Kasus kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon masih cukup tinggi. Sementara dari sisi penanganan dan penyelesaian kasus, masih belum cukup maksimal.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan. Sementara dari sisi pengada layanan, dari 9 pengada layanan yang ada, semuanya masih belum optimal.
Hal itu diungkap, Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, saat ditemui di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Maria Ulfa, belum optimalnya semua pengada layanan tersebut, disebabkan karena adanya tantangan dari kelembagaan pengada layanan dan sisi regulasi.
“Terkait layanan yang bisa diakses oleh publik atau seluruh korban di 40 kecamatan, ternyata ada tantangan yang dihadapi. Di antaranya dari sisi kelembagaan, PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) itu masih ada di dua kementerian,” kata Maria.
Sementara dari sisi penanganan dan penyelesaian kasus, membutuhkan kerja cepat dan cara pandang yang berorientasi pada kepentingan korban. Selain itu, juga dibutuhkan penanganan yang komprehensif terhadap upaya pencegahan dan pemulihan korban.
“Kami menyarankan harus ada penguatan regulasi melalui perda, karena di daerah lain UPT PPA sudah bisa menjadi dinas, tidak melekat dalam dua kementerian,” tegasnya.
Pihaknya menyarahkan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Cirebon bisa ditingkatkan menjadi Dinas PPA.
Komnas Perempuan, lanjut Maria, akan memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada legislatif, eksekutif dan yudikatif terkait upaya tersebut.
“Karenanya kami mendatangi dinas-dinas, pemda, DPRD, APH dan lainnya,” ujar Maria Ulfa.
Saat ini, kata Maria, proses peningkatan UPT PPA sudah bergulir di tingkat Provinsi dan sudah diverifikasi. Kendati demikian, ia merasa perlu untuk mengecek keberadaan UPT PPA-nya sendiri yang masih menjadi bagian dari dinas atau sudah bisa menjadi dinas. Karena, fungsi UPT PPA akan berbeda ketika masih menjadi sub dinas dibandingkan dengan menjadi dinas.
“Jadi harus ada penguatan kelembagaannya dan SDM-nya. Saya rasa UPT itu urgen kalau lihat kasus-kasusnya. Karena hampir rata terjadi di 40 kecamatan. Selain ada tiga kecamatan tertinggi, di kecamatan lain juga rata ada kekerasan terhadap perempuannya, termasuk kekerasan seksual,” terangnya.
Ia menyebut, angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Cirebon seperti fenomena gunung es. Dimana, angka yang muncul kecil tapi yang terjadi sesungguhnya pasti lebih besar.
Hal itu terjadi karena terkait dengan keberanian korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Karena untuk melapor, butuh perjuangan, kesiapan mental dan lainnya.
Di sisi lain, masyarakat menganggap pelecehan seksual terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Sehingga ketika ada korban yang melapor, justru korbannya yang disalahkan.
“Malah korban yang disalahkan bukan pelakunya, yang dilindungi juga pelakunya. Ini cara pandang keliru dan harus diluruskan,” tandasnya.
Terkait hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafruddin, mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) tengah mengupayakan peningkatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi Dinas PPA.
Menurut Syafruddin, Peraturan Bupati (Perbup) peningkatan UPTD PPA sedang berproses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Kalau UPTD, perbup-nya sedang konsultasi dengan Provinsi,” ujar Syafruddin.
Melalui peningkatan UPTD tersebut, diharapkan akan lebih meningkatkan koordinasi yang efektif dengan semua pihak, dalam rangka perlindungan perempuan dan anak.
“Sejauh ini koordinasi dengan P2TP2A sudah cukup bagus, hanya saja sifatnya bukan UPTD, karena itu bagian dari DPPKBP3A,” kata Syafruddin.
Untuk diketahui, Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional HAM yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan upaya penghentian kekerasan terhadap perempuan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.