SUARA CIREBON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Agus Mulyadi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon. Perpanjangan masa jabatan Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon tertuang dalan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4938 Tahun 2024.
SK Mendagri tersebut, disampaikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kepada Agus Mulyadi, di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 11 Desember 2024 malam.
Agus Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatannya. Ia berkomitmen menjalankan tugas Pj Wali Kota Cirebon dengan baik, dan menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Alhamdulillah, saya telah menerima penyerahan keputusan tersebut. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Agus, di sela pelepasan bantuan logistik untuk korban bencana Sukabumi di Balai Kota Cirebon, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Agus, dalam SK Mendagri disebut, masa jabatan Pj Wali Kota paling lama satu tahun terhitung pada saat keputusan ditetapkan. Tapi jika tidak ada kendala atau sengketa pemilu, masa jabatan Pj sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.
“Memang di dalam surat dari Kemendagri disebutkan masa jabatannya selama 1 tahun. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan insyaallah wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik pada tanggal 10 Februari oleh Gubernur Jabar yang baru,” jelasnya.
Agus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menyatakan akan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan program-program pembangunan selama masa transisi ini.
“Saya akan terus berusaha menjaga dan meningkatkan pelayanan publik. Semua kebijakan yang diambil akan berfokus pada kesejahteraan masyarakat Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.