SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendukung langkah Pemkab Cirebon yang akan mem-blacklist atau memasukkan dalam daftar hitam kontraktor atau perusahaan jasa konstruksi (rekanan) yang tidak memperhatikan kualitas dari pekerjaan yang dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Hartono terkait usulan blacklist pada perusahaan konstruksi yang melakukan rehab dua ruang SMPN 1 Talun yang roboh, beberapa hari lalu.
“Untuk blacklist kami setuju sekali, terlebih yang di-blacklist itu bukan hanya perusahaannya saja, tapi oknum yang di dalamnya juga harus ikut di-blacklist. Terlebih perusahaan itu sudah beberapa kali hasil pekerjaannya tidak memuaskan,” kata Hartono, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebab, imbuh Hartono, kalau oknumnya tidak ikut di-blacklist, bisa saja oknum tersebut membuat perusahaan baru. Sehingga tetap saja mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di Kabupaten Cirebon.
“Prinsip membangun di sekolah itu sebenarnya untuk kenyamanan anak didik melakukan aktivasi belajar mengajar. Kalau kualitas dari bangunnya tidak baik, maka anak didik dan tenaga pengajar akan selalu dihantui rasa waswas,” katanya.
Kasus robohnya atap di SMPN 1 Talun, menurut Hartono, harus dijadikan pelajaran untuk pihak terkait, jangan sampai ke depan akan ada korban lainnya. Pemda, menurut dia, harus mulai menginventarisasi bangunan-bangunan yang sudah tidak layak di Kabupaten Cirebon.
“Saya meyakini masih banyak bangunan yang baru dengan kategori seperti yang di SMPN 1 Talun. Untuk itu harus diinventarisasi bangunan tersebut, dan dilakukan upaya pencegahan agar tidak memakan korban,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ambruknya dua ruang SMPN 1 Talun. Pihaknya, dalam hal ini Komisi IV, lanjut Sophi, akan melakukan pengawasan secara intensif dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan sekolah.
“Saya berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini lagi. Untuk itu kami akan memanggil pihak terkait terutama terkait kualitas bangunan dan lain sebagainya,” ujar Sophi singkat.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, kasus ambruknya atap bangunan SMPN 1 Talun yang terjadi pada Selasa, 11 Desember 2024 kemarin, ditengarai karena kondisi baja ringan dan genting tidak berimbang kekuatannya.
Diduga, kontraktor pembangunan SMPN 1 tersebut, tidak memperhitungkan kekuatan baja ringan untuk jenis genting berat yang menjadi bebannya.
Dari informasi yang ia terima, hasil pekerjaan dari perusahaan konstruksi tersebut sudah empat kali berujung pada ambruknya bangunan.
Karena itu, Hilmy juga akan menyampaikan kepada Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon untuk mem-black list perusahaan konstruksi tersebut.
“Ya jelas, itu sudah harus masuk black list. Katanya sudah empat kali pengusaha itu, berarti harus masuk blacklist,” kata Hilmy kepada awak media, Rabu, 11 Desember 2024.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 7 siswa harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit.
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebut, atap dua ruangan SMPN 1 Talun yang ambruk tersebut, baru direhab pada tahun 2021. Konsturksi bangunannya menggunakan baja ringan dan genting tanah liat yang berat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.