SUARA CIREBON – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2024 diperkirakan sebesar 6,5 persen.
Bila mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, UMK Majalengka 2025 bakal naik menjadi Rp2.404.632 dari tahun lalu Rp2.257.871.
Jika dihitung sesuai ketentuan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, maka peringkat lima terbawah UMK 2025 di Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Garut dari Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.378.555, Ciamis dari Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279, Pangandaran dari Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724, Kuningan dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519, dan Kota Banjar dari Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan, besaran kenaikan UMK 2025 harus 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Namun, menurut dia, usulan kenaikan UMK Majalengka 2025 harus diajukan ke Pemprov Jawa Barat paling lambat pada pekan depan.
“Penetapan UMK 2025 ini diawali pengesahan UMP dan UMSP Jawa Barat 2025 pada Rabu kemarin,” kata Arif Daryana, Kamis, 12 Desember 2024.
Pihaknya mengakui, besaran kenaikan UMSK 2025 harus lebih besar dibanding UMP 2025 begitu juga kenaikan UMSP 2025 yang lebih tinggi daripada UMP 2025.
Kriteria pekerja yang berhak mendapatkan UMSK ialah memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibanding sektor lainnya termasuk jenis pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus.
Arif menyampaikan bahwa, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Kami menargetkan usulan kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2025 sudah diajukan ke Pemprov Jabar pada akhir pekan ini, karena batas pengajuannya awal pekan depan,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.