SUARA CIREBON – Pj Gubernur Jawa Barat telah menyetujui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Cirebon. Hasil persetujuan tersebut, masih harus ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan perubahan nomenklatur UPTD Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A).
Hal itu karena, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Cirebon telah memiliki 40 UPTD P5A di seluruh kecamatan yang ada.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengatakan, perubahan nomenklatur UPTD P5A menjadi UPTD PPA dilakukan agar tidak terjadi dobel nomenklatur atau kesamaan UPTD dalam satu dinas.
Pasalnya, selain akan membingungkan masyarakat, dobel nomenklatur juga akan membuat tumpang tindih tugas pokok dan fungsi UPTD PPA dengan UPTD P5A.
“Jadi harus diubah dulu nomenklaturnya agar masyarakat tidak bingung ketika membutuhkan layanan tersebut,” kata Agung, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Agung, proses perubahan nomenklatur UPTD P5A harus mutatis muntadis dengan dimulai dari kajian oleh DPPKBP5A dan diserahkan kepada bupati. Kemudian, diusulkan kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
“Nanti terakhirnya adalah ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang SOTK dan uraian tugas,” paparnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengusulkan pembentukan UPTD PPA kepada gubernur. Proses usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan pada tanggal 14 Oktober 2024, dengan nomor surat persetujuan gubernur nomor: 10791/OT.03/ORG.
Persetujuan tersebut sudah langsung ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil persetujuan gubernur kepada DPPKBP3A, sesuai surat bupati tanggal 5 November 2024, dengan nomor: 000.8.1/5223/Org.
Namun, imbuh Agung, hasil persetujuan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan proses penyusunan Peraturan Bupati tentang SOTK dan uraian tugasnya. Penyebabnya, karena masih ada catatan dari surat persetujuan gubernur yang belum ditindaklanjuti oleh DPPKBP5A.
Agung menjelaskan, catatan tersebut berupa penataan kembali UPTD P5A pascapengalihan fungsi perlindungan perempuan dan anak ke UPTD PPA, dengan melakukan penyesuaian tugas fungsi, analisis beban kerja serta penyesuaian nomenklatur UPTD.
Kemudian, lanjut Agung, usulan perubahan UPTD P5A dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan dengan melengkapi dokumen usulan seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Seperti diketahui, Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor mendorong Pemkab Cirebon membentuk Dinas PPA atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Inisiatif tersebut berdasarkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Cirebon yang relatif tinggi. Bahkan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelecehan seksual di tahun 2024 ini menunjukkan peningkatan.
Sementara dari sisi pengadaan layanan, dari 9 pengadaan layanan yang ada, semuanya dinilai masih belum optimal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.