SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon membekali Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa se-Kabupaten Cirebon tentang teknis dan tata cara penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online.
Program peningkatan kapasitas aparatur Pemdes tersebut diselenggarakan di Yogyakarta, dengan menggandeng Balai Pemerintahan Desa DI Yogyakarta, pada Kamis-Jumat, 5-6 Desember 2024 lalu.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dani Irawadi menjelaskan, kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa bagi kaur keuangan ini meliputi teknis dan tata cara penyusunan, perencanaan, pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes Online.
Selain itu, juga terkait tata cara penyusunan pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi tersebut.
Ia mengatakan, kegiatan bimbingan teknis itu bertujuan untuk meningkatkan kecakapan, profesionalitas dan pengetahuan, khususnya dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan profesional sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Secara khusus, menurut Dani, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang teknis dan tata cara penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes Online.
Pihaknya berharap, pascakegiatan peningkatan kapasitas tersebut, para kaur keuangan mampu melaksanakan teknis dan tata cara penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes Online.
Para kaur keuangan juga mampu melakukan teknis dan tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan desa serta cara penatausahaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes online.
“Tentunya, mereka juga akan mampu melakukan teknis dan tata cara penyusunan pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes online,” kata Deni, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain untuk menambah wawasan, pemahaman dan keterampilan kaur keuangan desa dalam pengelolaan keuangan desa di desanya masing-masing, para kaur juga mendapatkan sertifikat kompetensi dari Balai Pemerintahan Desa DI Yogyakarta.
“Sertifikat kompetensi ini sebagai salah satu amanat yang tercantum dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa, bahwa kaur keuangan harus memiliki persyaratan khusus yaitu memiliki sertifikat kompetensi,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.